Kegiatan PKDT JUT Desa Padang Jati Sesuai Dengan Ketentuan

Kegiatan PKDT JUT Desa Padang Jati Sesuai Dengan Ketentuan

Metroterkini.com - Menanggapi salah satu pemberitaan media online, "JUT Desa Padang Jati Luas Diduga Gunakan Matrial Ilegal Dari Sungai Luas," yang terbit pada 4 April 2023. Dibantah pihak terkait, sebab matrial yang digunakan legal bukan pabrikan dan batu bujang.

Salah satu masyarakat Desa Padang Jati, Peri (39) yang juga Ketua Kelompok Matang Kace, menanggapi pemberitaan itu.

“PKTD Rabat Beton di Jalan Sentral Perkebunan Matang Kace sudah dikerjakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada termasuk usulan kami sebagai Kelompok Perkebunan Matang Kace untuk dibangun pada saat Musdes,” ujar Peri, Minggu (9/4/24).

Lanjut Peri, tidak ada yang salah terhadap kegiatan PKTD Rabat Beton tersebut seluruhnya dikerjakan oleh masyarakat dari matrial sampai pada pembangunannya.

Masih kata Peri untuk diketahui dalam Undang-undang Desa telah menempatkan masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat  di tingkat desa.

Sesuai hak asal usul dan kearifan lokal serta dengan kehendak masyarakat itu sendiri untuk mengelola Demi Kemajuan Desa tersebut"terang Peri.

Hal senada di sampaikan oleh Kepala Desa Padang Jati Sirajudin, Kegiatan PKTD Rabat Beton Jalan Sentral Perkebunan.

Telah sesuai dengan Instruksi Presiden pada saat Pandemi Covid-19 Tahun 2022 dalam Penanganan Covid-19.

Termasuk Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Desa Padang Jati Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Tahun 2022,"ungkap Sirajudin

Masih Kata Sirajudin hal ini searah dengan PermnDes PDT  No 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Program PKTD dalam hal Pemberdayaan Masyarakat Desa Padang Jati Kecamatan Luas Kabupaten Kaur.

"Kegiatan fisik pembangunan jalan sentral perkebunan Desa Padang Jati Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Tahun 2022 sudah sesuai dengan ketentuan. Sebab kegiatan ini merupakan Program PKTD Desa Padang Jati," terang Kepala Desa Padang Jati Sirajudin, Minggu.

Program PKTD Rabat Beton menju Perkebunan Matang Kace sudah sesuai dengan hasil RPJMDes Desa Padang Jati, sudah termuat dalam RKPDes dan dicantumkan dalam APBDes Desa Padang Jati Tahun 2022.

Lanjut Kepala Desa Padang Jati, kegiatan PKTD Rabat Beton kita mengutamakan Peran serta masyarakat melalui Sewaklola dengan memaksimalkan sumberdaya lokal Desa yang dikerjakan secara bergotong royong

"Agar pendapatan masyarakat Desa Padang Jati meningkat  dan mengurangi tingkat kemiskinan, pengangguran dengan kegiatan PKTD Desa Padang Jati," tegas Kepala Desa Padang Jati Sirajudin dikediamanya. [**]

Berita Lainnya

Index