Polisi Sita 102 Pucut Senjata Api Rakitan Home Indsustri di Kaur

Polisi Sita 102 Pucut Senjata Api Rakitan Home Indsustri di Kaur

Metroterkini.com - Polisi berhasil membongkar industri rumahan yang memproduksi senjata api rakitan di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Sebanyak 102 pucuk senjata api rakitan disita, beserta selongsong dan peluru.

"Setidaknya ada 102 senpi ilegal yang diamankan, termasuk home industrinya di Kabupaten Kaur," Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Anuardi, Selasa (4/4/2023).

Adapun senjata api rakitan yang disita polisi itu terdiri dari 95 puncuk senjata laras panjang dan 7 pucuk laras pendek. Selain itu, polisi juga menyita 339 butir amunisi, 143 selongsong dan 4 proyektil dari lokasi di Desa Talang Jawi I, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

"Selain senjata dan home industrinya. Kita juga mengamankan 5 terduga pelaku," jelas Anuardi.

Lima orang yang ditangkap itu memiliki peran berbeda-beda. Satu di antaranya adalah seorang ASN.

Mereka adalah AM yang berperan sebagai pembuat, pemilik dan penjual senpi ilegal, HH (47) berperan sebagai pemilik dan pembeli senpi ilegal dan amunisi ilegal. Kemudian, RL (38), berprofesi sebagai ASN yang berperan sebagai pembeli dan pemilik senpi ilegal dan amunisi ilegal. Selanjutnya, SN (38) dan SO (45) berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

Berdasarkan dari pengakuan para pelaku, senjata api rakitan tersebut dijual dengan harga bervariasi, untuk satu pucuk senpi ilegal laras panjang, dijual dengan harga Rp 7,5 juta dan Rp 5 juta untuk satu pucuk laras pendek.

"Kita masih melakukan pengembangan akan adanya tersangka lain, dan mengimbau bagi warga yang masih menyimpan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya," tegasnya.

Sedangkan untuk lima terduga pelaku tindak pidana kepemilikan Senjata Api dan Amunisi tanpa izin dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. **
 

Berita Lainnya

Index