6 Usaha Tambang Galian C di Rohul Sudah Kantongi IUP

6 Usaha Tambang Galian C di Rohul Sudah Kantongi IUP
Ilustrasi

Metroterkini.com - Maraknya pemberitaan tambang Galian C dibeberapa media online terkait izin dan legalitas usaha di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belakangan ini diduga sengaja di gemboskan oleh oknum sesama pengusaha Galian C untuk memonopoli kegiatan tambang batuan tersebut.

Seperti belum lama ini salah satu media online memuat berita soal aktivitas tambang Galian C di Kecamatan Rambah namun sangat disayangkan foto berita yang ditampilkan tidak sesuai dengan lokasi yang disebutkan dalam narasi berita.

Salah seorang pemilik usaha Galian C di Kecamatan Rambah, Hambali kepada metroterkini.com, Selasa (4/4/2023) mengaku kecewa dan merasa dirugikan akibat pemberitaan yang memuat foto usahanya tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu.

Menurutnya, media harusnya obyektif menyajikan berita dan melakukan kroscek terlebih dahulu sebelum informasi tersebut tersebar luas dikonsumsi publik.

" Saya tidak bermaksud mengahalangi tugas media, tapi cobalah yang profesional jangan sampai ditunggangi kepentingan segelintir orang atau karena persaingan bisnis," ucapnya.

Namun demikian, dia juga tidak menampik adanya aktivitas tambang Galian C yang belum mengantongi izin di Rohul dan beroperasi secara bebas.

Hambali mengatakan, saat ini di Rokan Hulu ada enam perusahaan Galian C yang sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan dari Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia salah satunya perusahaan yang dikelolanya.

" Tak benar kalau usaha kami disebut ilegal, kami sudah mengurus izin dan mengikuti aturan yang ada dan selalu melakukan koordinasi bersama dinas energi dan sumber daya mineral Provinsi Riau," jelasnya.

Lanjut Hambali, enam perusahaan yang sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan di Rohul yaitu, CV. Sungai Sirah, CV. Trio Nasty, CV. Jasa Best Bersama, CV. Murini, CV. Nogowi Tingga Melayu Sejahtera dan CV. Gagas Gemilang.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rokan Hulu, Munandar, SE saat dikonfirmasi terkait izin usaha tambang Galian C di Rohul mengatakan kewenangan perizinan usaha pertambangan telah dilimpahkan secara resmi oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Riau terhitung 8 Agustus 2022 lalu.

" Kalau usaha dan perizinannya kewenangan Dinas ESDM Provinsi," jawabnya singkat.

Munandar mengatakan sebagai bentuk pelayanan dan tanggungjawab moril kepada pelaku usaha pertambangan yang beroperasi di Rohul, Dinas PMPTSP siap membantu dalam memfasilitasi persyaratan yang dibutuhkan pelaku usaha ke Dinas ESDM maupun Dinas PMPTSP Riau.

"Saat ini, sudah ada delapan pelaku usaha tambang yang kami fasilitasi untuk pengurusan izin usaha ke Dinas ESDM Riau, agar pelaku usaha tidak terkenda dalam memenuhi persyaratan pengurusan," ujarnya. [pria]

Berita Lainnya

Index