Bulan Ramadhan Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Tetap Beroperasi

Bulan Ramadhan Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Tetap Beroperasi

Metroterkini.com - Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru masih terpantau buka saat malam Ramadan. Padahal Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Bulan Ramadan.

Terkait hal ini, warga Pekanbaru meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dalam hal ini Satpol PP Pekanbaru selaku penegak Perda untuk tegas dan tidak 'mandul' dalam melaksanakan tugas.

"Aturan itukan sudah ditetapkan oleh Pj Walikota Pekanbaru, harusnya ditaati. Tapi namanya tempat usaha pasti diem-diem mencoba buka. Nah ini tugas dari Satpol PP untuk bisa menertibkannya," ujar Rizal, warga Pekanbaru dikutip dari cakaplah.

Ia mengatakan dalam melakukan penertiban, Satpol PP juga diminta untuk tidak tebang pilih, namun harus merata ke semuanya.

"Jangan sampai 'mandul' dalam menegakkan Perda. Semua harus ditegakkan kalau memang melanggar. Kan banyak itu anggota Satpol, diberdayakan saja semua untuk melakukan penertiban," tambahnya.

Hal senada disampaikan Rahmat warga Panam. Dia mengatakan jangan sampai kesucian Bulan Ramadan dicemari oleh tempat hiburan malam yang masih tetap beroperasi di Bulan Ramadan.

"Satpol PP sebagai penegak Perda harus komitmen untuk menegakkan Perda. Ini juga kan untuk menunjang komitmen Pj Walikota yang dituangkan dalam surat edaran larangan tersebut," ucap Rahmat.

Warga juga meminta kepada Pj Walikota untuk agar memerintahkan anggotanya tegas menutup tempat hiburan malam yang masih bandel beroperasi selama bulan Ramadan ini.

Sebagaimana diketahui pengelola hiburan malam di Kota Pekanbaru diingatkan untuk tidak buka selama Ramadan 1444 H. Imbauan sama juga ditujukan kepada pengelola panti pijat dan refleksi.

Kebijakan ini sesuai instruksi dari Pj Wali Kota Pekanbaru dalam surat edaran tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M di Kota Pekanbaru. **

 

Berita Lainnya

Index