Geledah Kantor BP Tanjungpinang 6 Jam, KPK Sita Dokumen 1 Koper

Geledah Kantor BP Tanjungpinang 6 Jam, KPK Sita Dokumen 1 Koper

Metroterkini.com - Penyidik KPK menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau hingga lima jam lebih. Usai mengobok-obok kantor itu, penyidik menyita satu koper berisi dokumen terkait kasus korupsi cukai rokok.

Informasi dihimpun penyidik KPK menggeledah Kantor BP Tanjungpinang sejak pukul 11.00 WIB, penggeledahan baru berakhir pukul 16.30 WIB.

"Ini pemeriksaan barang kuota tahun 2016-2019," kata Kepala BP Kawasan Tanjungpinang, Ikhsan Fansuri, Selasa (28/3/2023).

Fansuri menjelaskan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK itu dilakukan terhadap arsip tahun 2016-2019. Dalam penggeledahan itu ia menyebutkan pihaknya kooperatif.

"Pemeriksaan di tempat arsip surat aja. Jadi ada mengambil dokumen 2016-2019 saja ada satu koper kayaknya tadi yang dibawa penyidik," ujarnya.

Fansuri juga menjelaskan penggeledahan dilakukan di 3 ruangan kantor BP Tanjungpinang. Ia mengatakan kedatangan KPK itu hanya melakukan penggeledahan.

"Tidak ada pemeriksaan jadi tidak ada pertanyaan dari KPK. Periksa Andi 2 sampai 3 ruangan apakah ada pemeriksaan lanjutan dari 3 kita kurang tahu juga karena itu kewenangan KPK," ujarnya.

Sebelumnya Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikr mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. KPK mengungkapkan kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp 250 miliar lebih.

"Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas," kata Ali Fikri.

Ali menyebut kasus itu terkait penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok. Hal itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah.

"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali.

KPK, kata Ali, sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. KPK segera mengungkap identitas tersangka dalam kasus ini.

"Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait," kata Ali.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," imbuhnya.**

Berita Lainnya

Index