Metroterkini.com - Apakah detikers sedang menjalankan ibadah puasa? Pastinya dalam bulan suci Ramadan ini, keinginan menjalankan puasa sampai sukses sangat diinginkan.
Perlu diketahui, dalam menjalankan puasa, terdapat beberapa hal yang membatalkan puasa. Mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa akan membantu dalam menjalankan puasa dengan lebih maksimal.
Lantas apa saja hal-hal yang membatalkan puasa? Dilansir buku Tirulah Puasa Nabi! karya Yusuf Qardhawi, The Secret of Puasa karya Abdul Wahid, dan berbagai sumber lainnya, berikut detikSumut hadirkan daftarnya!
1. Berhubungan Seksual
Salah satu hal yang membatalkan puasa yakni berhubungan seksual. Namun detikers, hubungan seksual di sini dimaknai sebagai:
Masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan. (An-Nihayah, Ibnul Atsir, jilid 5 hal. 200).
Dalam hal ini, sekalipun si lelaki tidak mengeluarkan mani, pasangan yang melakukan hubungan seksual tetap dinyatakan telah membatalkan puasa mereka.
2. Mengeluarkan Mani
Hal yang membatalkan puasa berikutnya adalah mengeluarkan mani dengan disengaja. Jika seorang muslim sengaja mengeluarkan mani saat berpuasa, maka puasanya dianggap batal dan harus diganti pada hari lain. Namun, jika mani keluar tanpa disengaja, seperti saat bermimpi basah, maka puasa tetap dianggap sah dan tidak perlu diganti.
Dalil mengenai hal ini dapat ditemukan dalam beberapa hadis Nabi Muhammad SAW, antara lain:
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang sengaja muntah, maka dia harus mengganti puasanya. Dan barangsiapa yang sengaja mengeluarkan mani, maka dia harus mandi dan mengganti puasanya." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
3. Makan dan Minum
Makan dan minum dengan sengaja tentu termasuk hal yang membatalkan puasa. Hal tersebut dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187. Allah SWT berfirman yang artinya, “Namun, ini tidak berlaku orang tersebut lupa.” dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Siapa saja yang makan karena lupa, padahal ia sedang berpuasa, maka hendaknya ia melanjutkan puasanya, karenanya sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari)
4. Muntah dengan Sengaja
Jika detikers muntah, puasamu bisa saja batal, lo. Namun hal tersebut berlaku apabila detikers sengaja muntah.
Sengaja muntah yang dimaksud adalah ketika detikers memasukan jari ke tenggorokan sehingga membuat muntah. Hal tersebut telah disebutkan dalam salah satu sabda Rasulullah SAW, yakni
"Orang yang muntah tidak perlu mengqada, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqada." (HR. Abu Daud)
5. Haid dan Nifas
Hal yang membatalkan puasa satu ini hanya berlaku kepada perempuan. Batal puasa akibat haid dan nifas yang dimaksud apabila ketika detikers sedang berpuasa tetapi haid dan nifas datang. Dengan demikian, puasa yang detikers jalani dinyatakan batal.
Dalil dalam kasus ini yakni hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
Aisyah RA berkata, "Di zaman Rasulullah SAW dahulu, kami mendapat haid lalu kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintah untuk mengqada salat." (HR. Jama'ah).
6. Merokok
Merokok dianggap sebagai tindakan yang membatalkan puasa oleh sebagian besar ulama dan cendekiawan Islam. Hal ini dikarenakan merokok dapat memasukkan asap dan zat beracun ke dalam tubuh, yang kemudian akan diserap melalui paru-paru dan sistem peredaran darah.
Menurut ajaran Islam, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Karena merokok dapat memasukkan asap dan zat beracun ke dalam tubuh, maka dianggap sebagai tindakan yang dapat membatalkan puasa.
7. Memasukan Sesuatu ke Dalam Mulut
Memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang dapat memasok nutrisi atau menghilangkan rasa lapar dan dahaga secara sengaja, baik dalam jumlah kecil atau besar, dianggap sebagai tindakan yang dapat membatalkan puasa. Contohnya adalah makan, minum, mengunyah, atau menyedot sesuatu.
Hal ini didasarkan pada beberapa dalil hadis Nabi Muhammad SAW, antara lain:
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang sengaja makan atau minum dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal dan dia harus menggantinya pada hari lain." (HR. Bukhari dan Muslim) [**]