Metroterkini.com - Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) merombak komposisi anggotanya yang menduduki jabatan sebagai Alat Kelengkapan Dewan di DPRD Rohul.
Perombakan atau Reshuffle AKD oleh DPC Gerindra Rohul dengan mengganti dua anggotanya dari Badan Anggaran (Banggar) dan sejumlah anggota lainnya di DPRD Rohul bergeser posisi.
Rotasi Alat kelengkapan Dewan dari Fraksi Gerindra itu diumumkan dalam rangkaian Sidang Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul 2022 yang digelar di DPRD, Senin (20/3/2023).
Dalam Paripurna Tersebut, Pimpinan Sidang, Nono Patria Pratama mengumumkan Surat DPC Partai Gerindra nomor R1/03-005/DPC-GERINDRA/ROHUL/2023 terkait Pergantian Alat Kelengkapan DPRD.
Dua anggota Gerindra di Banggar DPRD Rohul yang bergeser yakni Abdul Halim dan Patrun Rahman. Sebagai pengganti dari kedua posisi anggota Banggar dari Fraksi Gerindra itu diisi oleh Muhammad Ilham dan Budiman Lubis yang juga Ketua DPC Gerindra Rohul.
Sebelumnya Abdul Halim selain menempati posisi Badan Anggaran juga tergabung dalam Komisi 4 kemudian di rotasi ke Komisi 2 dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Sementara Patrun Rahman di rotasi dari Komisi 4 ke Komisi 1. Patrun Rahman juga digeser dari Badan Anggaran Ke Bapemperda.
Terkait perombakan itu, Ketua DPC Gerindra Rohul, Budiman Lubis membenarkan.
" Rotasi ini bertujuan untuk penyegaran agar seluruh anggota Fraksi Gerindra itu punya pengalaman dan kesempatan selama menjabat," ucap Budiman Lubis.
Budiman Lubis juga menjelaskan bahwa pergantian itu merupakan hal yang biasa dalam sebuah partai politik. Apalagi kata dia, selama ini belum pernah adanya rotasi di Badan Anggaran dan Komisi 4 dari partai Gerindra yang selalu diisi Abdul Halim dan Patrun Rahman.
" Seharusnya setiap 2,5 tahun ada rolling. Namun, ketua lama (H. Sukiman) gak tau pertimbangannya apa sehingga tidak menjalankan hal tersebut,” ungkap Ketua DPC Gerindra Rohul Budiman Lubis.
Selain Abdul Halim dan Patrun Rahman, anggota DPRD lain yang di rotasi yakni Faizul dari Komisi 1 Ke Komisi 3 dan Abdul Muas dari Komisi 3 Ke Komisi 4.
Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama menyatakan, usulan rotasi Alat Kelengkapan Dewan merupakan hak Partai Politik yang bisa dilakukan 1 Tahun setelah pengesahan AKD. Meski demikian ada AKD yang tidak bisa diganti dalam periode 1 tahun yakni Badan Musyawarah (Banmus) dan Badam Kehormatan (BK).
" Sesuai Tata Tertib, kalau rotasi Banggar itu boleh dilakukan setiap tahun kecuali Banmus dan BK yang baru bisa di rotasi 2,5 tahun. Jadi dalam kondisi tersebut, anggota Banggar yang di rotasi tidak bisa masuk ke Banmus dan BK, tapi anggota BK dan Banmus bisa masuk Banggar namun dengan konsekuensi tetap bertugas di Banmus atau BK. Jadi jabatannya rangkap, " jelas Nono.
Selain Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional juga mengajukan rotasi AKD dimana Ketua Fraksi PAN Ayatullah Koemaini ditunjuk menjadi anggota Badan Anggaran mengantikan H. Abu Bakar yang merupakan Pengganti Antar Waktu Alm. H. Darwin yang telah meninggal Dunia.[man]