Kejari Bengkalis Limpahkan Berkas Perkara Direktur dan Manager PT SIPP ke PN

Kejari Bengkalis Limpahkan Berkas Perkara Direktur dan Manager PT SIPP ke PN

Metroterkini.com - Jaksa Penuntut perkara dugaan pencemaran lingkungan (limbah) Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Marulitua Johanes Sitanggang kepada awak media ini, Kamis (16/3/23) siang, di ruang kerjanya.

Menurut Maruli, sidang perdana perkara dengan terdakwa Direktur PT. SIPP Erick Kurniawan dan Manager Pabrik Agus Nugroho, itu akan digelar pada 20 Maret ini dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sudah dilimpahkan ke Pengadilan, sidangnya tanggal 20 Maret ini," kata Maruli.

Berdasarkan penelusuran di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, baik Erick Kurniawan maupun Agus Nugroho pada dakwaan pertama didakwa dengan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan pada dakwaan kedua Erick Kurniawan dan Agus Nugroho didakwa dengan Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Kejaksaan Agung, Kamis (2/3/23) sore melimpahkan dua tersangka perkara dugaan Pencemaran Lingkungan (limbah) Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. Kedua tersangka masing-masing Direktur Erick Kurniawan dan Manager Pabrik Agus Nugroho. Prosesi dilaksanakan, Kamis sore sekitar pukul 17.20 WIB, dan baru selesai malam sekitar pukul 18.30 WIB.

Usai pemeriksaan kesehatan terhadap Erick Kurniawan dan Agus Nugroho, pihak Kejari Bengkalis kemudian menahan keduanya untuk 20 hari kedepan. Keduanya dibawa dengan mobil tahanan Kejari Bengkalis ke rumah tahanan negara (Rutan) Polres Bengkalis.

"Hari ini kita menerima pelimpahan tahap dua kedua tersangka perkara pencemaran lingkungan. Untuk menjamin rasa aman, kedua tersangka kita tahan di Rutan Polres," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah kepada wartawan di Kejari.

Namun ada yang aneh yang dipertontonkan oleh Kabag hukum Setdakab Bengkalis Fendro yang mencoba mengintervensi Bakhtaruddin wartawan metroterkini.com yang meliput prosesi pelimpahan oleh Tim Jaksa Agung.

Dimana Fendro meminta kepada wartawan metroterkini.com agar tidak mengambil foto tersangka Erick Kurniawan dan Agus Nugroho. 

"Bang, tak usah ambil foto dulu, bang," kata Fendro mengintervensi reporter metroterkini.com yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Merasa diintervensi, Bakhtaruddin balik menanyakan kepentingan Fendro terhadap kedua tersangka, dan kewenangan Fendro selaku Kabag hukum Setdakab Bengkalis melarang wartawan meliput di Kejari.

"Kok saudara pulak yang melarang...? Apa kepentingan saudara dalam perkara ini...?," kata reporter metroterkini.com balik bertanya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah dan Tim Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Agung tidak sepatah katapun melarang wartawan mengambil foto dan video (merekam) proses pelimpahan kedua tersangka.

Perkara dugaan pencemaran lingkungan dari limbah pabrik minyak kelapa sawit milik PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) ini awalnya ditangani oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Terkait perkara ini, penyidik KLHK RI menahan Direktur PT. SIPP Erick Kurniawan dan Manager Pabrik Agus Nugroho sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. [rudi]

Berita Lainnya

Index