Bawa 1 Kg Narkoba Jenis Happy Water, WNA Malaysia Ditangkap

Bawa 1 Kg Narkoba Jenis Happy Water, WNA Malaysia Ditangkap

Metroterkini.com - Polda Kepri menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang membawa narkotika jenis baru Happy Water seberat 1,3 kilogram. WNA itu dibekuk saat berada di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batu Ampar.

"Pelaku diamankan Ditpolairud Polda Kepri adalah WNA asal Malaysia. Pelaku diamankan saat menjemput narkoba yang dititipkan melalui kapal dari Malaysia ke Batam pada Sabtu (4/3) lalu," kata Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun, Senin (13/3/2023).

Tabana mengatakan penyelundupan narkoba jenis Happy Water itu merupakan yang pertama kali masuk ke Kepri. Narkoba jenis itu juga merupakan kategori jenis baru.

"Jadi sebenarnya ada tiga orang yang diamankan tapi yang setelah ditelusuri pelaku berinisial MA (33) alias A yang beralamat Johor Bahru, Malaysia yang ditetapkan tersangka. Pelaku ini di Malaysia berprofesi sebagai sopir ambulans," ujarnya.

Selanjutnya, Tabana menyebutkan bahwa modus MA membawa narkoba Happy Water ini dengan cara dititipkan ke kru kapal dengan dicampur makanan lainnya. Narkoba itu dimasukkan ke dalam dua bungkus kopi.

"Pelaku ini diketahui menitipkan satu tas minuman sachet yang bercampur dengan narkoba tersebut. Kemudian dititipkan ke kru kapal dan pelaku MA ini berangkat duluan ke Batam. Ia berpura-pura seperti menerima titipan di pelabuhan," jelasnya.

Narkoba jenis Happy Water itu merupakan jenis psikotropika golongan 1 yang setara ekstasi. Rencananya, pelaku MA akan menyerahkan narkoba itu ke pelaku berinisial A (DPO) yang merupakan warga Batam.

"Jadi pelaku MA akan memberikan ke A yang masuk dalam DPO kita. Narkoba itu menurut MA sebagai tester. Rencananya kalau berhasil akan ada pengiriman selanjutnya," ujarnya.

"MA ini mengaku sebagai suruhan pelaku lain yang juga DPO, orang yang menyuruh MA ini WNA Malaysia juga berinisial WAS. Jadi yang dikirim ini dan kita amankan masih merupakan sampel," ujarnya.

Kasus MA itu kemudian oleh Ditpolairud dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri. Atas perbuatannya, tersangka MA dikenakan pasal 114 ayat dua atau pasal 112 ayat dua undang-undang RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukum mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun," katanya. [**]

Berita Lainnya

Index