Eks Kepala dan Bendahara BPKAD Kuansing Tersangka SPPD Fiktif

Eks Kepala dan Bendahara BPKAD Kuansing Tersangka SPPD Fiktif

Metroterkini.com - Mantan Kepala dan Bendahara BPKAD Kuantan Singingi, Hendra dan YM kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan atas dugaan penyimpangan surat perimtah perjalanan dinas (SPPD) fiktif senilai Rp 500 juta.

"Hari ini penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam perkara SPPD fiktif di BPAKD Tahun 2019. Kedua tersangka itu adalah H sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan YM sebagai bendahara di BPKAD Kuansing," terang Kejari Kuansing, Nurhadi, Jumat (10/3/2023).

Nurhadi menyebut keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kuansing. Sebab kerugian negara yang dihitung oleh Korps Adhiyaksa diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

"Kerugian sekitar Rp 500 juta. H ini mantan (Kepala BPKAD Kuansing) dan YM sebagai bandaharanya dulu. Sekarang mereka dua sama-sama ASN di Pemkab Kuansing," ujar Nurhadi.

Sebelumnya, H dianggap bertanggung jawab atas pembuatan surat perintah perjalanan dinas (SPDP) fiktif dengan nilai ratusan juta rupiah. Penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton pada 2021 lalu.

Kasus ini diduga menyebabkan negara rugi ratusan juta. Namun nilai kerugian disebut dapat bertambah karena proses penghitungan dan pemeriksaan masih terus berlanjut saat itu.

Tak terima, H pun mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Kuansing. Hakim tunggal Kencono Malie mengabulkan permohonan praperadilan H dan status tersangka kasus korupsi yang disandang H dinyatakan gugur.

"Mengabulkan permohonan praperadilan kasus penyimpangan SPPD di Kuansing untuk seluruhnya," kata hakim Malie saat membaca putusan di PN Taluk saat itu.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan termohon, yaitu penyidik Kejari Kuansing, membebaskan H dari sel tahanan. Bahkan H disebut harus dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.[**]

Berita Lainnya

Index