Metroterkini.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini mengeluarkan peringatan soal bahaya asal membeli skincare maupun kosmetik share in jar (produk kecantikan ke dalam kemasan yang lebih kecil untuk diperjualbelikan). Produk ini biasanya dijual di lapak online atau e-commerce.
Ada yang membeli produk share in jar dengan alasan lebih murah, atau bisa sebagai awal pemakaian. Hal ini memudahkan pembeli untuk melihat apakah produk sesuai dengan yang diharapkan, atau malah sebaliknya.
Namun, BPOM RI memastikan produk semacam itu tidak bisa terjamin keamanannya. Kosmetik maupun skincare yang dijual dalam kemasan share in jar termasuk ilegal.
Pasalnya, pengemasan produk termasuk dalam proses pembuatan dan distribusi yang kemudian wajib mendapat izin edar BPOM RI.
"Jenis maupun ukuran kemasan yang dihasilkan dari kegiatan share in jar akan berbeda dengan jenis dan ukuran kemasan yang didaftarkan," terang BPOM dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/3/2023).
1. Tak Higienis
"Pengemasan kembali kosmetik ke jar dalam ukuran kecil tidak dapat dijamin sanitasi dan higienitasnya," terang BPOM RI.
Alih-alih mendapat manfaat dari produk, pembeli malah bisa mengalami reaksi sebaliknya akibat isi produk dikemas ulang dalam share in jar.
2. Reaksi Bahan Kosmetik-Skincare
Jenis kemasan primer kosmetik atau skincare biasanya berbeda dengan kemasan share in jar. Bukan tidak mungkin pada akhirnya memicu reaksi fisika maupun kimia antara bahan dengan kosmetik atau skincare tersebut.
"Kosmetik share in jar yang beredar belum dapat dipastikan apakah sudah dilakukan uji stabilitas untuk mengetahui kompatibilitas antara kemasan baru dalam jar dengan produk. Diproduksi pada sarana yang tidak memenuhi syarat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. [**]