Kasus Brigadir J: Sambo Hukuman Mati, Putri 20 Tahun Penjara

Kasus Brigadir J: Sambo Hukuman Mati, Putri 20 Tahun Penjara

Metroterkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada persidangan hari ini, Senin (13/2), hakim awalnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo.

Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Mantan jenderal polisi bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menuturkan tujuh poin hal-hal yang memberatkan Sambo. Di antaranya perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Perbuatan itu mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Yosua.

Kemudian perbuatan Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat luas. Hakim menilai perbuatan Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.

Poin kelima, perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Selanjutnya, Sambo menyeret banyak anggota Polri untuk terlibat dalam tindak pidana. Poin terakhir yaitu Sambo dinilai hakim berbelit-belit memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Hal meringankan: tidak ditemukan adanya hal meringankan dalam hal ini," ucap hakim.

Pada hari yang sama, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun. Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menuturkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri.

Hal memberatkan Putri yaitu dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan.

Selain itu, perbuatan Putri dinilai mencoreng institusi Bhayangkari. Sementara hakim tak menyebutkan ada hal meringankan untuk Putri.

Vonis hakim itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Putri dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.[**]

Berita Lainnya

Index