Keji, Kakek di Rambah Samo Tega Cabuli Cucu Sendiri Hingga Lima Kali

Keji, Kakek di Rambah Samo Tega Cabuli Cucu Sendiri Hingga Lima Kali

Metroterkini.com - Selang waktu dua hari, Tim Unit PPA Polres Rokan Hulu kembali menangani kasus Tindak Pidana (TP) Persetubuhan di Bawah Umur. Kali ini seorang kakek inisial "US" (36) masih warga Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia enam tahun.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu, S.I.K,. MH, membenarkan Tim Unit PPA menangani kasus Tindak Pidana (TP) Persetubuhan di Bawah Umur.

"Iya benar,  pada Kamis  (12/1) lalu sekitar pukul 12.00 Wib, datang seorang pria melaporkan kejadian TP persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim, Sabtu (14/1/2023).

Usai menerima laporan, dilakukan visum terhadap korban, kemudian Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Selanjutnya, Kasat Reskrim memerintahkan  Kanit PPA Polres Rohul bersama personil untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan.

Kronologis kejadian terbongkar saat ayah dan ibu korban sedang bermain bersama putrinya di rumah. Saat itu korban bercerita kepada ayah dan ibunya.

"Yah, kemaren, waktu itu adek lagi mandi, jadi kakek datang baru buka pintu, terus adek keluar dari kamar mandi, pas adek mengambil handuk, adek ditarik kakek masuk kamar mandi lagi, adek disuruh tidur di lantai kamar mandi, terus nunut adek dimasukkan titit kakek, terus kakek goyang-goyang", kata korban.

Ternyata aksi keji sang kakek sudah berlangsung sejak Desember 2022 lalu. Sebelumnya orang tua korban tidak percaya dengan pengakuan korban.

Namun, setelah berulang kali di tanya kepada Korban pengakuannya tetap sama. Sebelumnya pada 25 Desember 2022 ibu korban pernah membawa putrinya untuk melakukan cek ke salah satu praktek Bidan.

Dari hasil pemeriksaan Bidan, terdapat luka di kemaluan korban, selanjutnya pada 2 Januari 2023, karena  kurang yakin terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya. Pelapor pergi lagi ke Bidan lain, hasil pemeriksaannya, ternyata sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

Kemudian, 4 Januari 2023,  kembali membawa korban ke Rumah Sakit,  untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan sama dengan pemeriksaan sebelumnya.  

Atas kejadian tersebut, Pelapor melaporkan kepada pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.

Tepat pada hari, Jum'at  (13/1/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, Kanit PPA bersama dengan personil, didampingi Kapolsek Rambah Samo dan Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo mengamankan terduga Pelaku yang sedang berada di rumahnya.

Kemudian Terlapor diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Terlapor mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban sebanyak lima kali.

Selain mengamankan Terlapor penyidik juga mengamankan barang bukti, berupa satu helai baju kaos lengan warna merah, satu helai celana Leging panjang warna abu-abu dan satu helai celana dalam warna merah.

"Saat ini Terlapor sudah di bawa ke Polres Rohul guna diproses lebih lanjut," pungkas Kasatreskrim mengakhiri. [Rls / Humas Polres Rohul]
 

Berita Lainnya

Index