Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) berhasil menyelamatkan Dana Desa (DD) sebesar Rp. Rp.117.056.982,64 yang bersumber dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berupa Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, dan Silpa pada Desa Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH. MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Ari Supandi, SH. MH mengatakan, pengembalian kelebihan bayar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
" Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 83/ITDA-PKPT/LHP/2022 tanggal 19 September 2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu maka ditemukan kelebihan bayar terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp.117.056.982,64 untuk dikembalikan ke rekening Kas Desa," Kata Kajari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH. MH, Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut Kajari menjelaskan, pengembalian kelebihan bayar tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dan merupakan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait berdasarkan rekomendasi Inspektorat Daerah untuk disetorkan ke Rekening Kas Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba.
" Pengembalian ini adalah bentuk penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara atau daerah, khususnya Desa Bangun Purba Barat yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah berkaitan dalam pengelolaan APBDes," ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ari Supandi, SH., MH mengungkapkan selanjutnya Tim Penyelidik akan melakukan ekspos atau gelar perkara secara internal.
" Secepatnya akan dilakukan gelar perkara internal sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara (Penyelidikan) pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bangun Purba Barat," pungkasnya.[man]