Metroterkini.com - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan penyitaan aset PT. Eluan Mahkota (PT. EMA) yang merupakan anak perusahaan kelapa sawit milik Bos PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi yang terletak di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Inderagiri Hulu atas nama terdakwa Surya Darmadi.
" Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut penetapan keputusan pengadilan atas aset sebidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya atas nama PT. Eluan Mahkota (PT. Duta Palma Group) seluas 5.933,19 Ha berdasarkan HGU 01 yang diperoleh terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1997," kata Kepala Kejaksaan Negeri Rohul, Fajar Haryowimbuko, SH., MH kepada Metroterkini.com, Rabu (11/1/2023).
Penyitaan itu ditandai dengan pemasangan tanda sita disaksikan oleh pihak manajemen PT. Eluan Mahkota. Pada tanda penyitaan tertera kalimat, "Tanah dan Bangunan Beserta Isinya Telah Disita Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat".
Disinggung soal operasional perusahaan, Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko, SH., MH menjelaskan dalam penyitaan itu tidak turut menghentikan operasional di PT. Eluan Mahkota.
" Aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasanya, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkraht)," ujarnya.[man]