Eks Bupati Inhil Kembali Tersangka Usai Menang Praperadilan

Eks Bupati Inhil Kembali Tersangka Usai Menang Praperadilan

Metroterkini.com - Kejaksaan kembali menetapkan mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi penyertaan modal BUMD. Status tersangka kedua ini diberikan setelah yang pertama gugur, usai gugatan praperadilan Indra dikabulkan PN Tembilahan.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyebut Indra Mukhlis jadi tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan. Setelah semua tuntas, ia langsung jadi tersangka.

"Tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap satu orang tersangka IMA (Indra Mukhlis Adnan). Ini terkait dalam dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).

Dugaan korupsi sendiri terjadi pada tahun 2004, 2005 dan 2006. Di mana saat terjadi tindak pidana Indra Mukhlis masih sebagai Bupati Indragiri Hilir.

"Penetapan tersangka oleh penyidik setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup," katanya.

Dalam status tersebut, Indra Mukhlis juga disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Indra Mukhlis sendiri merupakan mantan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, yakni dari tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Terkait peran Indra Mukhlis juga turut dibeberkan jaksa.

"Adapun peran dari IMA adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir," katanya.

Tak hanya itu, Indra Mukhlis juga diduga memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan PT GCM. Ia juga memerintahkan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp 1.157.280.695," katanya.

Sebelumnya Indra Mukhlis ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada 16 Juni lalu. Dia lalu ditahan dua minggu kemudian setelah tim penyidik menyatakan kesehatannya telah pulih.

Setelah ditahan, Indra Mukhlis melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan Praperadilan. Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan hakim tunggal PN Tembilahan, Janner Christiadi pada 11 Juli lalu. [**]

Berita Lainnya

Index