Dugaan Jual Beli HPT di Desa Senderak, Siapa Calon Tersangkanya?

Dugaan Jual Beli HPT di Desa Senderak, Siapa Calon Tersangkanya?
Kades Senderak, Harianto tersenyum saat memenuhi panggilan penyidik

Metroterkini.com -  Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis terus memproses perkara dugaan korupsi jual beli hutan produksi terbatas (HPT) berupa hutan mangrove seluas 41 hektar oleh kelompok masyarakat Desa Senderak kepada Suhadi alias Ahuat (43), Kamis (15/12/22). Saat ini perkara tersebut sudah naik kepenyidikan.

Terkait perkara tersebut penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis telah memeriksa beberapa orang saksi. Diantaranya; Suhadi alias Ahuat (43) dan istrinya Rahayu, dengan alamat KTP Jalan Antara RT 002, RW 001, Desa Wonosari, Kota Bengkalis, Kapala Desa Senderak Harianto, Kepala Dusun Mekar dan Kadus Pembangunan, para RT, saksi pelapor dan Zulkifli selaku pengawas tambak (orang kepercayaan Ahuat).

Akan tetapi, dari sekian banyak saksi yang sudah dimintai keterangan pihak penyidik masih belum menetapkan tersangka.

Ahuat sendiri sudah diperiksa selama 8 jam oleh penyidik Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis pada, Rabu (30/11/22) bulan lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Ahuat didampingi pengacaranya Haji Jamaludin, SH, MH, dan Suryanto, SH. Keduanya juga pengacara Kades Harianto.

Jamaludin ketika dikonfirmasi disela-sela pemeriksaan Ahuat mengungkapkan, kliennya diperiksa sebagai saksi terkait penguasaan lahan hutan produksi terbatas (HPT) berupa hutan mangrove di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis yang dijadikan tambak udang dibawah bendera CV. Hokky Jaya Abadi. Dalam perkara ini, ungkap Jamaludin, kapasitas Ahuat adalah Direktur CV. Hokky Jaya Abadi.

"Perkaranya sudah naik ke penyidikan, Ahuat diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan lahan 41 hektar di Desa Senderak," kata Jamaludin.

Menurut Jamaludin, lahan seluas 41 hektar tersebut dibeli (diganti rugi) kliennya dalam dua tahap. Tahap pertama 2019 seluas 13 hektar, sudah dibangun tambak udang. Sedangkan tahap kedua 2021 seluas 28 hektar belum dibangun (masih proses land clearing)

Dijelaskan Jamaludin, lahan tersebut diganti rugi (dibeli) dari kelompok masyarakat Rp 20 juta lebih per hektar. Sementara masyarakat memperoleh lahan HPT berupa hutan mangrove itu pada 2001 dari kepala desa.

Masyarakat kemudian menanami lahan tersebut. Setelah ditanami kemudian baru dikeluarkan surat. Kemudian pada 2019 dan 2021 masyarakat menjual lahan tersebut kepada Ahuat dengan istilah ganti rugi. [rudi]

Berita Lainnya

Index