Polisi Tangkap Guru SD Cabuli Delapan Siswa dalam Kelas

Polisi Tangkap Guru SD Cabuli Delapan Siswa dalam Kelas

Metroterkini.com - Guru SD yang melakukan pencabulan terhadap muridnya ditangkap polisi. Tersangka berinisial AD (28) ditangkap di wilayah Kota Batam pada Sabtu (26/11) kemarin.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, pelaku melarikan diri setelah dilaporkan pada 4 November lalu atas dugaan pencabulan muridnya. Pelaku juga sempat kabur ke Sumatera Utara sebelum sembunyi di Batam.

"Kami berhasil menangkap pelaku tanggal 26 November di Batam. Kejadian tanggal 3, tanggal 4 pelaku dipecat. Sehingga pelaku kabur setelah dipecat," katanya saat konferensi pers, Senin (28/11).

Dia mengungkapkan, murid SD yang menjadi korban kebejatan guru ini sebanyak delapan orang. Namun hingga saat ini baru ada tiga keluarga korban yang melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Ada delapan korban, namun tiga korban yang diperiksa. Lima lagi menyusul karena pihak keluarga tidak mau membuat laporan yang sama," terangnya.

Sebelumnya, seorang guru berinisial AD yang mengajar di salah satu SD Negeri di Kota Bekasi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya yang duduk di bangku kelas 2.

SJ, orang tua korban mengatakan bahwa peristiwa dugaan pencabulan yang dialami anaknya terjadi pada Kamis (3/11). Aksi AD terungkap setelah korban yang baru berusia tujuh tahun menceritakan peristiwa yang dialami di sekolah kepada orang tuanya.

Dalam pengakuannya, kata SJ, anak itu diperlakukan tidak senonoh oleh oknum guru tersebut dengan cara meraba-raba dan memegang bagian intimnya. Aksi bejat itu dilakukan di dalam kelas di bangku paling belakang.

Atas perbuatannya, AD dikenakan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 atas perubahan ke dua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ungkap Hengki. [**]

Berita Lainnya

Index