Hakim Ingatkan Suheri Tirta Duta Palma Group Tidak Bohong

Hakim Ingatkan Suheri Tirta Duta Palma Group Tidak Bohong
Foto Ilustrasi

Metroterkini.com - Ketua Majelis Hakim di persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan Duta Palma Group, Fahzal Hendri, tiba-tiba meradang dan meminta agar saksi Suheri Tirta jangan berbohong dalam menyampaikan kesaksiannya, pada Senin (14/11/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kemarahan itu bermula ketikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI mempertanyakan proses pengurusan izin alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit milik Duta Palma Group yang dilakukan Suheri Tirta pada tahun 2014 lalu. Namun mendengar pertanyaan itu, saksi Suheri Tirta justru menjawab seolah tidak mengetahui tentang pengurusan izin yang dimaksud.

"Saudara Suheri Tirta, anda jangan terlalu banyak berbohong. Saya tidak perduli di kasus 2014 anda bebas atau tidak bersalah, gak ada urusan dengan saya itu, gak ada. Pertanyaannya izin apa yang anda urus waktu itu?" tanya Fahzal Hendri.

"Izin kawasan yang mulia," jawab Suheri Tirta.

"Iya kawasan apa? Aaudara jangan berputar-putar?" tegas Fahzal Hendri, kembali menimpali.

"Izin kawasan hutan yang mulia," jawab Suheri kembali.

"Jadi begitu, anda ini jangan banyak berbohong dan berbelit-belit. Jaksa tolong minggu depan tanggal 21 saksi ini dihadirkan kembali. Jadi sidang kita tunda ya," tegas Fahzal Hendri dengan meradang, sembari memukul palu sidang.

Sebagai informasi, sebelumnya pada tahun 2014 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah dua orang tersangka kasus dugaan korupsi berpergian ke luar negeri.

Kedua tersangka itu adalah Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi.

Keduanya bersama korporasi PT Palma Satu menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau di Kementerian Kehutanan.

Pada kasus itu, KPK menetapkan dua tersangka yakni Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.

Selain itu KPK juga mengamankan uang dengan nilai total Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah dari tangan ke dua tersangka. Dimana uang tersebut diketahui bersumber dari Suheri Tirta yang diserahkan kepada Gulat Medali Manurung untuk dana operasional pengurusan izin alih fungsi hutan Duta Palma. [**]

Berita Lainnya

Index