Pihak Imigrasi Selatpanjang Serahkan Tersangka WNA Ke Kejaksaan Meranti

Pihak Imigrasi Selatpanjang Serahkan Tersangka WNA Ke Kejaksaan Meranti
Saat melakukan penyerahan

Metroterkini.com - Bersama dengan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau Theodorus Simarmata, Kepala Imigrasi Selatpanjang Maryana melakukan penyerahan pelimpahan tahap 2 dari tersangka Lim Wee PING (28) dan barang bukti kasus tindak pidana Keimigrasian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.

Penyerahan yang dilaksanakan pada Selasa (25/10/2022) siang itu diserahkan oleh penyidik Keimigrasian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari dan disaksikan Kepala Kejari Kepulauan Meranti Waluyo M.H dan turut dihadiri perwakilan LANAL Dumai. 

"Ini merupakan pelimpahan tahap 2 dari perkaran tindak pidana keimigrasian. Artinya setelah memenuhi ketentuan undang-undang, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik (Kejari)," Terang Kajari Kepulauan Meranti Waluyo saat menyampaikan keterangan resminya. 

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 3 buah handaphone dan identitas dari tersangka. "Karena P21 sudah dinyatakan lengkap berkas perkara itu sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke penyidik kejaksaan dan segera Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke sidang pengadilan," tuturnya. Waluyo menyampaikan agar kejadian serupa terkait tindak pidana Keimigrasian tidak terulang lagi di Kepulauan Meranti. 

"Semoga yang akan datang ini tidak ada lagi orang asing tanpa identitas masuk ke wilayah Indonesia termasuk selatpanjang. Kami bekerja dengan imigrasi menindaklanjuti supaya tidak ada orang asing lagi datang ke Indonesia tanpa dokumen yang jelas." Tandasnya. 

Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Theodorus Simarmata menyampaikan 2 hal penting terkait kasus tersebut. Pertama adalah setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus dilengkapi dokumen, kedua setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang telah ditentukan. Dirinya menegaskan melalui peristiwa ini sebagai peringatan kepada warga asing agar tetap menempuh jalur resmi untuk memasuki wilayah Indonesia. 

"Mudah-mudahan ini menjadi signal kepada seluruh orang asing bahwa Indonesia masih bisa menjaga perbatasannya, menjaga kedaulatan hukumnya sehingga siapapun yang masuk harus memenuhi ketentuan yang berlaku di negara kita." Tegasnya. 

Untuk sementara dijelaskan Theodorus, ancaman sanksi bagi tersangka masih dalam pengembangan oleh jaksa penuntut umum. 

Sekedar informasi, tersangka merupakan Warga Asing yang diamankan TNI AL bersama 9 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat hendak ke Malaysia di perairan Pulau Rangsang pada hari Sabtu (6/8/ 2022) yang lalu. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan satgas Opsintelmar LANTAMAL I dan Pos TNI AL Selatpanjang di perairan Pulau Rangsang Barat, Tanjung Sampayan dan telah disampaikan keterangan pers yang disampaikan langsung oleh Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena M Tr Hanla, Minggu (7/8/2022) bertempat di Pos AL Selatpanjang. [Wira]

Berita Lainnya

Index