Metroterkini.com - Dua terdakwa, Dani Syofian menjabat mantan Sekretaris Panwaslu dan mantan Bendahara Panwaslu Kabupaten Bengkalis tahun 2015 silam, Rahyuna Indra dituntut penjara 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) oleh Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Kedua terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.
PU juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,468 miliar lebih, dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Pembacaan tuntutan itu disampaikan PU Kejari Bengkalis, Senin (17/10/22) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Tuntutan sudah dibacakan Senin kemarin, masing-masing 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda serta wajib membayar uang pengganti," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Nofrizal, S.H, Selasa (18/10/22).
Atas tuntutan PU tersebut, kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi diagendakan pada sidang pekan depan.
Menurut Nofrizal, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UI RI Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa ini dituduh melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis yang digelontorkan tahun anggaran 2015 silam untuk kegiatan Pilkada Bupati Bengkalis periode 2015-2020.
Keduanya paling bertanggung jawab melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penyelidikan, ternyata ditemukan kerugian yang cukup fantastis mencapai Rp2,9 miliar, akibat dana keluar tanpa ada lampiran pertanggungjawaban yang jelas. [***]