Polisi Gagalkan Penyelundupan 4 Calon PMI Ilegal Asal Sumut di Batam

Polisi Gagalkan Penyelundupan 4 Calon PMI Ilegal Asal Sumut di Batam

Metroterkini.com - Polisi menggerebek sebuah hotel yang digunakan menampung pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepri. Empat orang calon PMI ilegal dan satu pengurus diamankan pada penggerebekan itu.

"Ada empat orang calon PMI ilegal yang diamankan. Keempatnya berjenis kelamin perempuan. Kami juga mengamankan satu orang pengurus berinisial ES," kata Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang, Selasa (18/10/2022).

Hasil pemeriksaan polisi, keempat calon PMI ilegal dan pelaku ES diketahui berasal dari Sumatera Utara (Sumut). Keempat calon PMI ilegal direkrut di daerah asalnya di Sumut kemudian berangkat ke Batam melalui Bandara Kualanamu.

"Para korban ini rencananya akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center ke Malaysia. Mereka menggunakan paspor sebagai wisatawan tapi sesampainya di sana (Malaysia) malah bekerja," sebut Boy.

Kepada polisi SE mengaku sudah dua kali melakukan pengurusan pemberangkatan PMII secara ilegal dari Sumut ke Batam lalu ke Malaysia. SE mendapatkan keuntungan Rp 3 juta setiap mengantar calon PMI ilegal ke Batam.

"SE dapat keuntungan Rp 3 juta sekali bawa rombongan. Cuma yang kali ini dia dapat tambahan uang RM 800 (setara Rp 2,4 juta). Untuk korban yang rombongan pertama diurus pelaku masih kami dalami," ujarnya.

Selain SE polisi juga menyebutkan ada pelaku lain yang membantu keberangkatan calon PMI Ilegal asal Sumut itu. Kepolisian saat ini tengah mengejar tiga pelaku lain berinisial L, T dan B.

"Pelaku inisial L, T, dan B adalah mereka yang mengurus paspor dan keberangkatan calon PMI ilegal ke Batam. Saat ini kami lakukan pengejaran," ujarnya.

Polisi dalam penggerebekan, Senin (17/10) kemarin itu, juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit ponsel, 11 lembar uang pecahan 20 Ringgit Malaysia dan 6 lembar uang pecahan 100 Ringgit Malaysia. Kemudian, struk penarikan tunai Bank BRI sebesar Rp 500 ribu serta kwitansi pembayaran kamar.

Pelaku ES dijerat dengan Pasal 81 junto 69 atau Pasal 83 juncto 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. [**]

 

Berita Lainnya

Index