Gubernur Kepri Ansar Ahmad Lantik Anaknya Jadi Bupati Bintan

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Lantik Anaknya Jadi Bupati Bintan

Metroterkini.com - Gubernur Kepri Ansar Ahmad melantik anaknya, Roby Kurniawan sebagai Bupati Bintan masa bakti 2021-2024. Roby Kurniawan sebelumnya adalah Wakil Bupati Bintan.

Dia menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bintan setelah Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK pada 2021.

Roby Kurniawan diketahui merupakan anak kedua pasangan Ansar Ahmad dan Dewi Komalasari. Ia mulai terjun ke politik pada 2019 lalu menjadi Caleg DPR-RI dapil DKI 2 dengan daerah pemilihan Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan luar negeri dari partai Golkar.

"Kepada Bupati Bintan yang baru dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan untuk menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkan, terkait pembangunan pelayanan kepada masyarakat akan terus bergulir dan berkelanjutan," kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmaddalam arahannya usai prosesi pelantikan, Senin (3/10/2022).

Ansar meminta Roby harus mampu membuahkan kebijakan strategis untuk pembangunan Bintan. Kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Bintan terhadap Provinsi Kepri menempati urutan kedua setelah Kota Batam sebesar 7,86 persen.

"Kita harap juga semua indikator-indikator makro di Bintan bisa memberikan kontribusi besar ke provinsi, karena keberhasilan provinsi itu bergantung dengan keberhasilan kabupaten dan kota," jelas Ansar.

Roby Kurniawan mengatakan segera bekerja untuk melanjutkan visi dan misi yang diusung pada kampanye lalu. Ia juga berjanji akan memberikan rasa aman dan nyaman untuk untuk investasi di kabupaten Bintan.

"Saya akan melanjutkan visi dan misi transisi dari pandemi menuju endemi, untuk itu dicanangkan 2023 Bintan sebagai tahun perlindungan yang dianggarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan seperti nelayan dan petani. Untuk melakukan recovery ekonomi, harus memberikan rasa aman dan rasa nyaman kepada para pekerja, juga terus menggalakkan ekonomi kerakyatan," ujar Roby Kurniawan.

Roby Kurniawan sebelumnya adalah wakil Wakil Bupati Bintan. Dia menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bintan setelah Bupati Bintan Apri Sujadi menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2021. Pada awal 2022, Apri Sujadi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun. [**]

Berita Lainnya

Index