Metroterkini.com - Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) menyerahkan kelengkapan berkas laporan kegiatan fiktif di Sekretariat Dewan DPRD Kota Pekanbaru senilai Rp1,18 miliar, di Polresta Pekanbaru, Kamis (29/9/2022)
Berkas lanjutan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua FPPMM, Suhermanto, SH kepada penyidik.
“Kita mempertanyakan perkembangan laporan kita dua minggu lalu, sekaligus menyerahkan berkas LHP BPK sebagai langkah awak untuk penyelidikan kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan nota serta kwitansi laporan pertanggungjawaban di Sekwan Pekanbaru tahun 2021,” sampai Suhermanto.
Suhermanto meminta kepada aparat kepolisian Polresta Pekanbaru segera menindak lanjuti kasus tersebut.
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau menemukan terhadap anggaran DPRD Kota Pekanbaru, tahun anggaran 2021. Dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor : 145.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 Tanggal : 30 Mei 2022 dan ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Penanggung Jawab Pemeriksaan, Widhi Widayat, SE, M.Si, CA, CSFA, Ak, disebutkan adanya pembayaran kegiatan fiktif sebesar Rp1,18 miliar dan pembayaran Guna Uang (GU) sebesar Rp2,8 miliar tanpa dilengkapi surat Pertanggungjawaban.
Dalam LHP BPK RI Perwakilan Riau Nomor : 145.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 Tanggal : 30 Mei 2022, disebutkan, Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi senyatanya.
Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2021 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.180.599.617.082 dengan realisasi sebesar Rp985.399.622.490,26 atau 83,47% dari anggaran.
Realisasi belanja barang dan jasa tersebut diantaranya digunakan oleh Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru untuk Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan dengan anggaran sebesar Rp21.812.031.996,00 dan realisasi sebesar Rp21.801.735.367,00 atau 99,95% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja menunjukkan permasalahan, yakni, terdapat realisasi belanja yang belum dilengkapi dengan bukti Pertanggungjawaban.
Hasil penelusuran dokumen pertanggungjawaban belanja terhadap BKU dan SPJ Fungsional serta hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD diketahui bahwa terdapat pengeluaran-pengeluaran atas GU/TU yang belum dilengkapi SPJ sebesar Rp2.825.110.855,00.
Bendahara Pengeluaran belum dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban sampai dengan pemeriksaan berakhir.
Permasalahan kedua yakni, belanja tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban 32 kegiatan belanja baliho dan sewa tiang pada belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan Sekretariat DPRD serta hasil konfirmasi menunjukkan bahwa tiga penyedia untuk 24 kegiatan senilai Rp1.188.000.000,00 menyatakan tidak pernah mengerjakan kegiatan tersebut.
Ketiga penyedia tersebut menjelaskan bahwa nota/kuitansi dengan jumlah sebesar Rp1.188.000.000,00 bukan diterbitkan pihaknya.
BPK merekomendasikan Walikota Pekanbaru agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas Belanja GU/TU sebesar Rp2.825.110.855,00 serta Belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan sebesar Rp1.058.400.000. [***]