Metroterkini.com - Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA), kemarin. Berapa harta kekayaan Sudrajad Dimyati sampai dia diduga masih mau terima suap?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari situs KPK, Dimyati memiliki harta total Rp 10,7 miliar. Dimyati melaporkan LHKPN-nya pada Maret 2022 untuk laporan periodik 2021.
Dilansir dari situs LHKPN KPK, Sudrajad Dimyati tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan di Jakarta dan Yogyakarta. Total nilainya Rp 2,45 miliar.
Dia tercatat memiliki satu unit motor Honda Vario dan satu unit mobil Honda MPV senilai Rp 209 juta. Dimyati juga tercatat memiliki harga bergerak lainnya senilai Rp 40 juta serta kas dan setara kas Rp 8,07 miliar.
Dimyati tidak memiliki utang. Total hartanya ialah Rp Rp 10,77 miliar.
Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah orang dalam OTT di MA. Selain di Jakarta, KPK juga mengamankan sejumlah orang di Semarang.
KPK kemudian melakukan gelar perkara. Setelah itu, KPK mengumumkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Dimyati.
Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:
Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)