Metroterkini.com - Mantan Calon Bupati (Cabub) Seluma, Bengkulu, Noviawan Ali ditangkap polisi karena terlibat kasus penipuan. Mantan Cabub pada Pilkada Seluma 2020 lalu itu disebut terlibat penipuan pada proyek senilai Rp 48 miliar di Kabupaten Mukomuko.
"Penangkapan dan penahanan tersangka berdasarkan laporan korban pada Juli 2021 lalu," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Selasa (20/9/2022).
Sudarno mengungkapka, Noviawan ditangkap bersama seorang lainnya berinisial IM (36). Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai hari ini. Mereka berdua ditangkap karena menipu korban dengan modus menjanjikan proyek.
"Saat itu korban melapor ke Polda Bengkulu, lantaran menjadi korban penipuan sebesar Rp 750 juta dengan modus menjanjikan proyek senilai Rp 48 miliar di kawasan Air Majunto, Kabupaten Mukomuko," jelasnya.
Saat itu, korban percaya dengan kedua pelaku lantaran sebelumnya, kedua pelaku telah memberikan proyek kepada korban.
"Pada awal perjanjian kedua pelaku meminta agar korban menyerahkan uang operasional, sebesar Rp750 juta dengan cara bertahap, namun setelah uang diberikan sampai saat ini proyek yang dijanjikan tidak kunjung diberikan," tutup Sudarno. [**]