Rektor Unila Minta Rp 350 Juta ke Calon Mahasiswa Agar Diluluskan

Rektor Unila Minta Rp 350 Juta ke Calon Mahasiswa Agar Diluluskan

Metroterkini.com - Prof Dr Karomani (KRM) yang merupakan Rektor Universitas Lampung (Unila) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Karamoni jadi tersangka kasus suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

KPK menyebut Karomani mematok harga mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta per mahasiswa agar diluluskan masuk Unila.

"Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8/2022).

Ghufron menyebut Karomani juga memberikan tugas khusus untuk Wakil Rektor I Unila bernama Heryandi (HY), Ketua Senat Unila bernama Muhammad Basri (MB), dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat bernama Budi Sutomo. Dijelaskan Ghufron, ketiga orang itu ditugaskan untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ucapnya.

Selain itu, Karomani juga diduga memerintahkan mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa yang dinyatakan lulus di Unila. Andi Desfiandi (AD), sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

Mualimin selanjutnya atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," ujarnya.

"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," tambahnya. [**]

Berita Lainnya

Index