Metroterkini.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka di kasus dugaan Korupsi PT Duta Palma yang merugikan keuangan negara Rp 78 triliun. Jumlah itu ternyata setara dengan sembilan tahun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau.
Melihat besarnya kerugian negara tersebut, ternayata besarnya setara pendapatan sembilan tahun APBD Riau sejak 2014 lalu.
Penelusuran tersebut juga dikuatkan oleh Manager Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Taufik. Fitra meminta Kejagung serius mengusut kasus tersebut.
"Catatan Fitra melihat dugaan kasus ini. Kejaksaan Agung harus serius dalam menangani perkara ini, jika dilihat dari catatan kerugian yang dirilis Kejaksaan Rp 78 triliun. Artinya jika dibandingkan dengan pendapatan Riau setara dengan sembilan tahun jumlah pendapatan daerah (APBD) yang ada," kata Taufik, Selasa (2/8/2022).
Fitra meminta Korps Adhiyaksa agar tidak sama dengan KPK. Di mana KPK sudah jauh hari menetapkan tersangka, tapi tak kunjung menangkap pemberi suap seperti Surya Darmadi.
"Jauh hari KPK sudah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dan masuk dalam DPO. Tetapi sampai saat ini KPK belum mampu untuk menangkap Darmadi tersebut dan hanya mampu menangkap para penerima suap saja. Jadi keseriusan negara sangat dipentingkan dalam hal ini," kata Taufik.
Selain itu, Fitra menduga masih banyak lagi ribuan hektare kawasan izin yang masih bermasalah di Bumi Melayu. Sebab, melihat temuan pansus DPRD yang dipimpin ketika itu oleh Suhardiman Amby dan Asri Auzar menjelaskan ada 1,2 juta hektare lahan tak berizin di kawasan yang bermasalah.
"Artinya data yang dikeluarkan oleh pansus tersebut harus diselidiki lebih jauh oleh Kejaksaan. Mungkin saja dugaan Fitra, ini masih ada oknum bermain di kawasan izin ini, tugas Kejaksaan untuk memperdalam menelusuri siapa saja yang terlibat," tegas Fitra.
Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementrian KLHK harus bukan informasi terkait HGU. Sebab sampai saat ini HGU juga masih belum terbuka oleh publik sesuai putusan MA No 121 Tahun 2017. [**]