Mantan Bupati Inhu dan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Lahan

Mantan Bupati Inhu dan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Lahan

Metroterkini.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi dan TPPU lahan PT Duta Palma.

Thamsir dan Surya jadi tersangka setelah Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan serangkaian pemeriksaan. Keduanya juga diduga kuat kongkalikong terkait perizinan di perusahaan kelapa sawit tersebut.

"Ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008, dalam tindak pidana pencucian uang. Ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (1/8/2022).

Ketut mengatakan Raja Thamsir diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat itu Raja Thamsir masih menjabat Bupati.

Sedangkan Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketut mengatakan Raja Thamsir saat ini sedang menjalani vonis terkait perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Inhu periode 2005-2008. Sementara, Surya Darmadi kini merupakan buronan KPK.

"Adapun dua orang tersangka yaitu RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Inhu Tahun 2005-2008. Sementara itu, tersangka SD dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

Sebelumnya Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau. Kejagung menyatakan lahan yang dikelola secara melawan itu seluas 37.095 hektare (Ha).

Pengusutan terkait pengelolaan lahan yang selama ini menguntungkan pemilik PT Duta Palma. Bahkan operasional lahan tersebut diduga mengalir kepada buronan itu.

Selama kasus diusut, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap lahan tersebut. Penyitaan itu kemudian dititipkan ke PTPN V Riau. [**]
 

Berita Lainnya

Index