Jelang Sidang Vonis, Annas Maamun Sempat Sesak Napas

Jelang Sidang Vonis, Annas Maamun Sempat Sesak Napas

Metroterkini.com - Majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru menjatuhi hukuman 1 penjara kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Sebelum menjalani sidang vonis, Annas Maamun disebut sering sakit, bahkan harus dibantu dengan oksigen karena sesak napas.

"Namanya ini kondisi orang tua, di umur 83 tahun tidak mungkin sehat-sehat saja. Kan pasti ada sakit. Tapi beliau sampai hari ini cukup sehatlah ya," kata pengacara Annas, Maman Supriadi, Kamis (28/7/2022).

Selain itu, Maman menyebut beberapa kali Annas pernah mengalami sesak hingga harus dibantu oksigen. Bahkan Annas yang sudah berusia 83 tahun juga harus rutin mengonsumsi obat.

"Hanya beliau dibantu oksigen pada malam hari. Malam harus siaga obat, dia juga rutin konsumsi obat," katanya.

Terkait putusan hakim 1 tahun bui, Annas mengaku telah menerima. Bahkan Annas berharap JPU KPK tidak melakukan upaya hukum lain mengingat usianya yang sudah tua.

"Pak Annas telah menerima. Jadi ini belum berkekuatan hukum karena JPU kan masih pikir-pikir. Ya tergantung JPU, harapan dari beliau tidak ada lagi (upaya hukum)," tegas pengacara Annas, Maman Supriadi kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Maman menilai ada beberapa alasan atas permintaan tersebut. Salah satunya Annas sudah tua dan ingin berkumpul bersama keluarganya yang ada di Rokan Hilir, Riau.

"Tetap kita berharap tak ada upaya hukum lain. Ya sah saja karena itu permohonan ya dari pak Annas, terbukti beliau kan tak ada eksepsi, tak ada memperlambat sidang. Ini sakit pun hadir sidang," katanya.

Sebelumnya vonis Annas dibacakan tiga majelis hakim di PN Tipikor Pekanbaru. Terlihat Annas hadir sebagai terdakwa secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Dahlan menilai Annas terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah," ucap majelis.

Annas sendiri dijemput paksa oleh KPK pada 30 Maret lalu di Kota Pekanbaru. Penjemputan dilakukan karena Annas dinilai selalu mangkir tak kooperatif saat dipanggil penyidik.

Pemanggilan sendiri karena Annas diduga memberi suap anggota DPRD Riau untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran (R-APBDP TA) 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau. [**]
 

Berita Lainnya

Index