HBA ke-62, Kajari Rohul Beberkan Capaian Kinerja 2022

HBA ke-62, Kajari Rohul Beberkan Capaian Kinerja 2022

Metroterkini.com - Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Pri Wijeksono, S.H., M.H pimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adyhaksa ke-62 tahun 2022 yang digelar di halaman kantor Kejari Rokan Hulu, Komplek Perkantoran Bina Praja Pemkab Rohul, Jum'at (22/7/2022).

Peringatan Hari Bhakti Adyhaksa (HBA) dan Dirgahayu Ikatan Adyhaksa Dharmakarini (IAD) ke-62 tahun 2022 dengan mengangkat tema " Kepastian Hukum, Humanis, Menuju Pemulihan Ekonomi ".

Kajari Rokan Hulu, Pri Wijeksono selaku Inspektur Upacara menyampaikan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia agar mengedepankan hati nurani dalam setiap melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan serta meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, sebagaimana tertuang dalam 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung RI.

"Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022 kali ini juga sekaligus sebagai momentum evaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk lebih profesional ke depannya," katanya.

Pada kesempatan itu, Kajari Rohul memaparkan berbagai capaian kegiatan dan penanganan perkara sepanjang tahun 2022. Pertama, Kejari Rohul menyediakan Rumah Restorative Justice sebagai bentuknya hadirnya keadilan Restorative ditengah masyarakat.

Kedua, Kejari Rokan Hulu berhasil melakukan penegakan hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu T.A 2018 dan 2019 dengan mengembalikan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2 milyar lebih.

Ketiga, Kejari Rokan Hulu mendorong ketersediaan sarana dan prasarana balai rehabilitasi bagi korban dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Rokan Hulu.

Keempat, berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dari kegiatan Makan Minum Siswa / Siswi & Tenaga Pendidik di SMPN Tahfidz Madani & SMPN Islam Teknologi pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu T.A 2019, 2020 dan 2021 sebesar Rp.364.569.471,80 (tiga ratus enam puluh empat juta lima ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah delapan puluh sen).

Kelima, tertib dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara berkala dalam mewujudkan zero tunggakan ekseskusi, dan ke enam berhasil mengamankan DPO dalam kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) atas nama Mas Gaul alias Ucok Gaul Bin Mukhtar yang merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana yang telah Buron selama 12 tahun.

Keberhasilan itu tidak lepas dari kerja sama tim dalam melaksanakan tugas dengan mengedepankan Standar Operasional Prosedur (S.O.P) yang telah ditetapkan.

Pri Wijeksono menambahkan, yang tidak kalah pentingnya konsisten dalam melakukan pendampingan hukum dalam rangka meminimalisir permasalahan hukum terkait pelaksanaan kegiatan serta penyelamatan dan penertiban aset daerah Kabupaten Rokan Hulu.

"Semoga dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022 ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat menjadi salah satu institusi penegak hukum yang dipercaya masyarakat dan menjadi institusi yang lebih profesional, akuntabel dan inovatif, "tandasnya. [man]

Berita Lainnya

Index