Masyarakat Minta Pemkab Rohul Stop Operasional PT Hutahean

Masyarakat Minta Pemkab Rohul Stop Operasional PT Hutahean

Metroterkini.com - Ratusan masyarakat Dusun Sungai Murai, Kecamatan Kunto Darussalam dan Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Rabu (20/7/2022) berunjuk rasa ke Kantor Bupati Rokan Hulu. Mereka mendesak Pemkab Rokan Hulu menghentikan sementara operasional PT Hutahean.

Sebelumnya Pemkab Rohul telah mengeluarkan surat peringatan (SP) kedua kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Dimana Pemkab Rohul telah memberi ultimatum pada PT Hutahean agarsegera mendapatkan perizinan berusaha paling lambat 30 hari terhitung sejak surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2022 lalu.

Jika tidak terpenuhi sesuai waktu yang ditetapkan, dalam SP 2 tersebut disebutkan Pemkab Rohul bakal memberi sanksi administratif kepada PT Hutahean berupa penghentian sementara kegiatan sesuai pasal 324 huruf a Peraturan Pemerintah RI nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Ironisnya, sudah satu bulan berlalu ultimatum Pemkab Rohul itu tak kunjung direalisasikan sehingga membuat masyarakat geram dan menduga ada 'main mata' antara Pemerintah dengan pihak perusahaan.

"Kenapa Pemerintah takut dan bisa dibuat kalah oleh PT Hutahean, kita berdiri di atas peraturan penegakkan hukum, apabila peraturan itu tidak ditegakkan pemerintah kami masyarakat pasti akan berkontak," ujar Irwansyah.

Kepala Dinas Peternakan Dan Perkebunan Rohul Agung Nugroho sempat berupaya memberi penjelasan kepada masyarakat, namun masyarakat menolak karena menilai pejabat tersebut tak bisa memberi keputusan. Masyarakat meminta Bupati Rokan Hulu Sukiman hadir menemui mereka untuk memutuskan permasalahan tersebut.

Aksi unjuk rasa yang semula berlangsung damai, berubah menjadi ricuh. Saling dorong antara Satpol PP Rohul dengan masyarakat yang mencoba masuk ke dalam kantor bupati Rokan Hulu tak terelakkan.

Situasi tersebut menyebabkan salah seorang anggota Satpol PP tumbang dan harus digotong ke ambulans untuk mendapatkan perawatan.

Masyarakat yang kesal akhirnya bisa ditenangkan setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu menemui warga. Sekda menyatakan, Pemerintah telah menindaklanjuti permasalahan masyarakat dengan PT Hutahean.

Akan tetapi, kata Sekda, untuk pengambilan keputusan pemerintah masih mengkaji terkait dampak yang akan ditimbulkan. Saat ini tim pemerintah daerah sedang berupaya maksimal menyelesaikan permasalahan di Sungai Murai dan Teluk Sono.

"Kami telah berikan peringatan 1 dan peringatan 2, dan perusahaan sudah berupaya melakukan pengurusan izin. Ketika kita jatuhkan sanksi, maka tidak segampang itu diputuskan, banyak pertimbangan yang harus dikaji terutama dampak terhadap masyarakat yang bekerja dan mempunyai kebun plasma, ketika itu diputuskan dampak negatif juga harus dikaji," jelas Sekda.

Sekda meminta, masyarakat tenang dan bersabar karena pemerintah sedang mengupayakan tindak lanjut penanganan perizinan PT Hutahean ke Pemerintah Provinsi Riau dan Polda Riau.

"Sekarang kami tengah berkoordinasi dengan Pemprov Riau dan Polda Riau terkait permasalahan ini, pihak Polda Riau juga tengah menangani permasalahan ini dari sisi Hukum," lanjutnya.

Penjelasan Sekda tersebut, tak memuaskan masyarakat, mereka tetap memberi ultimatum kepada Pemkab Rohul agar segera merealisasikan Surat Peringatan Kedua dengan menghentikan kegiatan di PT. Hutahean paling lambat 27 Juni 2022.

"Jika tidak direalisasikan, maka kami akan menduduki lahan dan jika perlu kami akan berkemah di kantor Bupati ini hingga pemerintah menindak tegas PT Hutahean," ujar Irwansyah.

Setelah terjadi perdebatan cukup alot, Pemkab Rohul kemudian membuka ruang mediasi dengan perwakilan masyarakat. Dalam mediasi tersebut masyarakat tetap meminta Pemkab Rohul segera menegakan aturan dengan menghentikan kegiatan di PT. Hutahean.

Masyarakat bahkan mendirikan kemah terpal di depan Pagar Kantor Bupati Rokan Hulu. Salah seorang tokoh masyarakat Muara Dilam, Zailani menyatakan, masyarakat sudah 20 tahun bersabar terkait sengketa lahan di yang digarap tanpa izin oleh PT Hutahean seluas 1.200 Ha.

"Pemerintah lalai dan lamban menindaklanjuti produk hukum yang mereka buat sendiri. Kami sangat kecewa dengan Pemkab Rohul dan berharap persoalan ini diambil alih oleh Presiden Jokowi. Di Rohul banyak mafia tanah pak Jokowi, tolong diberantas," harapnya.

Hingga sore, masyarakat tetap berkemah di kantor Bupati Rokan Hulu hingga pada akhirnya, Pihak Kepolisian berupaya memberikan penjelasan kepada agar masyarakat membubarkan diri dikarenakan aksi unjuk rasa hanya boleh dilaksanakan hingga pukul 18.00 Wib. Demi menjaga kamtibmas masyarakat akhirnya mengalah dan membubarkan diri. [***]

Berita Lainnya

Index