Metroterkini.com - Pemilik kendaraan bermotor yang usia kendaraannya lebih dari tiga tahun diwajibkan untuk memenuhi baku mutu uji emisi sebelum membayar pajak kendaraan mereka.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, jika tak lulus uji emisi, pemilik kendaraan bermotor tersebut bakal dikenakan denda pajak.
"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi, (pengendara kendaraan bermotor) dikenakan denda pajak," papar Asep dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).
Asep menyatakan, nilai denda bagi pengendara kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi masih dalam tahap pembahasan dengan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan Kemendagri, dan Kemenkeu," ujar dia.
Hal itu akan diterapkan lantaran pemenuhan baku mutu hasil eji emisi bakal dijadikan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Asep memastikan, peraturan tersebut akan diterapkan pada akhir 2022 ini.
Kini, DLH DKI Jakarta tengah membahas teknis penerapan peraturan itu dengan Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan lainnya.
"Kita sedang memformulasikannya bersama oleh DLH, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan catatan, sebanyak 75 persen polusi udara di Ibu Kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta hendak mengurangi polusi udara di Ibu Kota dengan sejumlah peraturan, salah satunya adalah berkait pemenuhan baku mutu uji emisi. [**]