Status Tersangka Indra Mukhlis Batal, Jaksa Buat Sprindik Baru

Status Tersangka Indra Mukhlis Batal, Jaksa Buat Sprindik Baru

Metroterkini.com - Status tersangka mantan Bupati Indragiri Hilir, Riau Indra Mukhlis dibatalkan hakim PN Tembilahan, Senin (11/7/2022). Jaksa pun berencana mengeluarkan sprindik baru kasus yang sama untuk menyeret Indra Mukhlis sebagai tersangka.

Menurut putusan hakim tunggal di PN Tembilahan, Janner Christiadi Sinaga, penetapan tersangka Indra Mukhlis tidak sah. Putusan itu dibacakan sore ini pukul 18.25 WIB.

Kasi Intel Kejari Indragiri Hulu, Haza Putra membenarkan hakim tunggal memutus penetapan tersangka tidak sah. Namun hakim tak melarang dilakukannya sprindik baru.

"Alasannya karena sprindik tidak sah. Tidak boleh menetapkan dua tersangka yang displitsing dengan 1 sprindik sebelumnya. Artinya penyidikan harus diulang kembali," kata Haza, Senin (11/7/2022)

Terkait putusan itu, Haza mangakui akan segera mengeluarkan Indra Mukhlis yang sempat ditahan. Namun untuk sprindik baru masih akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan.

"Malam ini kita keluarkan. Jadi dikeluarkan ya bukan bebas, ya karena putusan begitu kita hormati putusan hakim," katanya.

Haza juga tak mempermasalahkan terkait perhitungan kerugian negara yang keluar setelah penetapan tersangka. Prinsipnya, Koprs Adhiyaksa mengendus ada dugaan tindak pidana di kasus pendanaan BUMD.

"Hakim kan tidak ada melarang kita untuk mengulang lagi dari awal. Ya kalau ada salah kita perbaiki lagi. Soal pemeriksaan keluarnya setelah penetapan tersangka itu salah, karena itu sudah masuk ke materi perkara. Tapi ini nanti kita perbaiki, intinya kami tetap berkeyakinan di kasus itu ada peristiwa pidananya dan ada dua tersangka," kata Haza.

Diketahui, hakim tunggal PN Tembilahan mengabulkan permohonan Indra Mukhlis. Permohonan dikabulkan dan penetapan tersangka dianggap tidak sah.

Dengan putusan tersebut, otomatis Indra Muhklis juga harus dikeluarkan dari sel tahanan Rutan Tembilahan.

"Gugatan kami dikabulkan majelis hakim sore ini. Penetapan tersangka klien kami Indra Mukhlis tidak sah," kata Pengacara Indra Mukhlis, Yudhia Perdana Sikumbang, Senin (11/7/2022).

Dalam putusan mejelis menilai surat terkait penetapan tersangka Kepala Kejari Negeri Inhil Nomor: TAP 02/L.414/Fd.1/06/2022 Indra Mukhlis tidak sah atau cacat hukum. Sehingga proses penyidikan dilakukan oleh Koprs Adhiyaksa juga tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum tetap.

"Selain dikabulkannya permohonan kami, tentu status penahanan juga tidak dapat dilakukan. Saat ini kami akan langsung mengurus mengeluarkan klien kami dari tahanan," katanya. [**]
 

Berita Lainnya

Index