Tersangka Korupsi, Sekda di Bengkulu Ditahan Jaksa

Tersangka Korupsi, Sekda di Bengkulu Ditahan Jaksa

Metroterkini.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Edy Hermansyah dinonaktifkan dari jabatannya karena tersangkut kasus korupsi. Saat ini, Edy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.

Sebagai gantinya, Pj Bupati Benteng Heriyandi Romi menunjuk Asisten I Pemkab Benteng, Nurul Iwan Setiawan sebagia pelaksana harian sekda.

"Sekda kita berhentikan dulu sementara, dan sementara PJ Bupati meminta Asisten I, sebagai pelaksana harian, sembari mengakukan kembali sekda yang definitif," kata Nurul kepada detikSumut, Jumat (8/7/2022).

Nurul mengatakan, sembari menunggu proses hukum yang tengah bergulir di Kejari Benteng, pihaknya juga diminta untuk mempersiapkan pergantian sekda. Sebab, dalam sebulan lagi, Edy Hermansyah masuk masa pensiun.

"Selain terjerat kasus hukum, sekda juga akan memasuki masa pensiun sebagai ASN. Jadi kita tetap akan mengajukan pergantian sekda ke Gubernur Bengkulu," jelas Nurul.

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Edy Hermansyah sebagai tersangka kasus korupsi. Saat ini, Edy bersama dua tersangka lainnya masih ditahan oleh Kejari Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Tri Widodo mengungkapkan, Edy Hermansyah (EH) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu. Penyusunan RDTR itu dilaksanakan pada 2013 lalu. [**]
 

Berita Lainnya

Index