Membandel, Gakkum KLHK Sita Aset PT SIPP di Bengkalis

Membandel, Gakkum KLHK Sita Aset PT SIPP di Bengkalis

Metroterkini.com - Sekuriti pabrik kelapa sawit di Bengkalis, Riau mengaku dijemput paksa oleh petugas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain dijemput, ia juga dipaksa tandatangan surat penyitaan aset pabrik oleh penyidik PNS tersebut.

Dugaan upaya paksa terjadi pada Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di pabrik kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa. Tujuh petugas dari Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK tiba-tiba datang.

"Kemarin ada rombongan dari Gakkum KLHK datang sekitar tujuh orang. Mereka menunjukkan surat tugas, tetapi itu tidak boleh difoto atau kami minta bukti untuk tertinggalnya tidak mau," kata Komandan Pleton Sekutiti PT SIPP, Suardi kepada wartawan, Minggu (2/6/2022).

Karena tidak ada surat tertinggal, Suardi menghubungi Plt General Manajer PT SIPP Danu Prayitno. Suardi memberitahu ada petugas KLHK datang ke pabrik.

"Saya coba hubungi Pak Danu sebagai Plt GM kami. Karena tidak boleh ambil foto, surat tugas ya kami minta anggota untuk video dan foto, tapi tidak boleh," katanya.

Selanjutnya petugas dengan laras panjang minta listrik dihidupkan. Namun karena pabrik sedang tidak beroperasi dan untuk menghidupkan mesin bukan kewenangan sekuriti, Suardi menolak.

"Tiba-tiba ada 2 orang petugas pakai baju biasa dan laras panjang langsung bawa saya pakai mobil. 'Kamu mau ikut atau kami saya angkut sekarang'," kata Suardi menirukan ucapan petugas.

Tidak butuh waktu lama, Suardi langsung dibawa petugas dengan mobil pelat merah ke salah satu SPBU. Hampir 3 jam ditahan, Suardi dipaksa tandatangan surat sita aset perusahaan.

"Saya dibawa ke SPBU di KM 6. Ya sudah saya masuk mobil dan dihapit dibawa ke SPBU, sama dengan disekap. Sampai di SPBU dibuat surat, HP saya tidak boleh dipegang dan mereka buat surat suruh saya teken," katanya.

"Saya suruh tandatangan penyerahan aset dan bilang pabrik bisa dijalankan karena sudah milik mereka. Itu surat diteken dan diketik di SPBU, harusnya ya ke kantorlah kalau memang ini resmi," kata Suardi lagi.

Setelah surat diteken, Suardi ditinggal begitu saja di SPBU. Sementara petugas langsung meninggalkan SPBU.

"Setelah saya tandatangan surat itu saya ditinggal di SPBU dan pulang sendiri. Di situ juga mereka bilang 'ini aset sudah punya kami. Kamu jaga ini, kalau hilang kamu yang bertanggungjawab'," katanya.

Plt General Manajer PT SIPP Danu Prayitno mengaku kecewa dengan upaya paksa yang dilakukan petugas Gakkum KLHK. Ia menilai langkah yang dilakukan pejabat kementerian tersebut salah kaprah dan mengancam karyawannya.

"Kita sayangkan karena tingkah laku aparat ini tidak baik sama kita. Kami akui kami memang sedang ada persoalan di KLHK terkait administrasi, tapi kan tak juga bisa mereka seperti itu," kata Danu.

Danu mengaku saat dikonfirmasi petugas tidak ada menyampaikan penyitaan aset. Namun dia kaget dapat kabar sekuriti-nya dipaksa tandatangan sita aset perusahaan seperti diesel generator dan beberapa aset lain.

"Waktu menghubungi saya juga tidak ada mau bilang sita aset dan sebagainya. Ya saya kira itu sudah bubar, ternyata ada lanjutnya dan minta diteken sita aset. Ini kita sekarang melihat sekuriti terancam," katanya.

"Konfirmasi tidak ada, surat tidak ada. Bahkan itu bukan kali ini saja, tapi sudah sejak awal menangani kasus tidak ada memang sampaikan surat atau apa yang akan mereka usut. Kami sesalkan hari ini masih ada upaya-upaya seperti ini, tim yang turun itu dipimpin langsung Ketua Tim Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ardhi Yusuf," katanya.

Atas insiden pemaksaan tersebut, Danu mempertimbangkan untuk membawa kasus itu ke ranah hukum. Termasuk soal upaya paksa penyitaan aset perusahaan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjawab pun memberikan penjelasan terkait hal itu. KLHK menyebut penyitaan aset karena pabrik masih beroperasi.

"Ditjen Gakkum KLHK melakukan kegiatan penyidikan terhadap Manajemen PT Sawit Inti Prima Perkasa yang dilaksanakan oleh Direktorat PHP Gakkum KLHK berkenaan dengan Pelanggaran Lingkungan Hidup," terang Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Nugraha.

Nunu lalu menyebut terkait kronologi penanganan kasus PT SIPP di Bengkalis oleh Direktorat Penegakan Hukum Pidana Gakkum KLHK. Kasus itu, katanya berawal dari pengaduan dari Pemda Kabupaten Bengkalis November 2021 lalu.

Pengaduan itu lalu diklarifikasi Penyidik Gakkum KLHK. Hasilnya bulan Maret 2022 kasus tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Selanjutnya dilakukan penyegelan pabrik oleh Direktorat PPSA Gakkum LHK yang kemudian diproses lebih lanjut dengan kegiatan penyelidikan dan sidik oleh tim Direktorat Penegakan Hukum Pidana Gakkum KLHK.

"Mei 2022, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka inisial AN, ditahan dan EK yang tidak memenuhi panggilan," kata Nunu.

Dikarenakan pabrik PT SIPP masih tetap beroperasi, sedangkan pencemaran tidak diperbaiki, maka untuk menghentikan pencemaran tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap mesin genset yang dimaksudkan agar kegiatan pabrik tidak berjalan.

"Penyitaan tersebut sudah mendapatkan persetujuan PN Bengkalis dan Surat Perintah Penyitaan dari Direktorat PHP Gakkum KLHK," katanya.

Nunu juga memastikan saat menjalankan tugas penyidik sudah sesuai prosedur tetap atau standar operasional prosedur. Termasuk dilengkapi surat tugas dan juga senjata api.

"Sebagaimana protap, personil SPORC dalam setiap kegiatan selalu dilengkapi Surat Tugas dan Senjata Api," katanya seperti dikutip dari detikcom. [**]
 

Berita Lainnya

Index