Metroterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Komisi I DPRD) Kaur Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas LH, KPTSP, Dinas Perikanan dan Manajemen PT. Dua Putra Perkasa (DPP) Region Maje.
Pembahasa inti menyoal dugaan pencemaran Sungai Wayhawang yang diakibatkan oleh pembuangan limbah PT Dua Putra Perkasa.
Dalam penyampainya Ketua Komisi I DPRD Kaur Deni Setiyawan, pihaknya merasa kecewa dengan penjelasan dari OPD-OPD terkait yang tidak bisa menjelaskan secara detail tentang kondisi sungai Wayhawang yang diduga tercemar ole PT.DPP.
Komisi I DPRD Kaur akan meninjau langsung kondisi sungai Wayhawang yang tercemar oleh PT.DPP tersebut.
Lanjut Deni, Jika pencemaran yang menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar, maka akan mengeluarkan Rekomendasi agar PT.DPPP di tutup sementara.
Dipihak PT.DPP yang diwakili oleh Kepala Tambak PT.DPPP Kaur Sapto Mugianto.
"Dalam argumen pembelaannya mengatakan bahwa Sungai Wayhawang air nya hitam akibat terjadi kemarau dan itu fenomena sungai yang berubah menjadi pekat dan berbau tersebut tidak hanya pada sungai Wayhawang tetapi sungai-sungai yang lain"cetusnya
Sapto menambahkan ijin pembuangan limbah juga sudah melalui proses, ada surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.
Sapto juga menambahkan, selain itu yang membuang limbah ke sungai Wayhawang bukan hanya PT.DPPP, tetapi juga perusahan-perusahaan tambak sekitar sungai Wayhawang.
“Pembuangan limbah kita sudah ada rekomendasi dari dinal Lingkungan Hidup, dan bukan hanya PT. DPP yang membuang limbah ke sungai, melainkan ada perusahaan tambak lain yang juga membuang limbah ke sungai,” tetang Sapto.
Pihak Eksekutif yang diwakil ole OPD terkait, tidak mau disalahkan mereka telah melakukan pengawasan dan sudah sesuai ketentuan.
Untuk diketahui haering ini dilaksanakan diruang Komisi I DPRD Kaur Jumat 27 Mei 2022. [Ferry]