Polisi Musi Rawas Utara Ditahan karena Cabuli Balita

Polisi Musi Rawas Utara Ditahan karena Cabuli Balita

Metroterkini.com - Seorang anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap Propam dan Satreskrim Polres Lubuklinggau karena mencabuli seorang balita. Hal tersebut terungkap saat orang tua korban melapor ke Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kapolres Lubuklinggau Ajun Komisaris Besar Harissandi mengatakan yang bersangkutan merupakan Brigadir Satu DA (30) dan bertugas di Polres Muratara.

"Saat ini Briptu DA sudah diamankan dan ditahan. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 21 Mei 2022 dan terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Lubuklinggau. Korban berusia lima tahun, merupakan tetangga dari Briptu DA," ujar Harissandi, Rabu (25/5).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, sebelum kejadian korban bersama anak DA dan teman-temannya tengah bermain di rumah polisi tersebut.

Diduga untuk melampiaskan hasrat seksualnya, DA mengiming-imingi korban dengan uang jajan agar mau menurut. Akhirnya DA mencabuli korban hingga mengalami luka di bagian alat kelaminnya.

"Orang tua korban mengetahui hal tersebut saat korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil. Korban mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh Briptu DA saat orang tuanya bertanya. Hingga akhirnya orang tua korban melapor," kata Harissandi.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Muratara Ajun Komisaris Besar Ferly Rosa Putra membenarkan salah satu anggotanya ditahan Polres Lubuklinggau akibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ferly menegaskan pihaknya tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang akan dijalani Briptu DA.

"Intinya kalau memang bersalah, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Prinsipnya, kami tidak akan melindungi anggota yang bersalah. Tetap proses hukum harus berjalan," ujar Ferly. [**]
 

Berita Lainnya

Index