Gugatan Presidential Threshold 20% oleh 5 Anggota DPD RI Kandas

Gugatan Presidential Threshold 20% oleh 5 Anggota DPD RI Kandas

Metroterkini.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak judicial review presidential threshold 20 persen. Mereka di antaranya 5 anggota Dewan Perwakilan Darah (DPD) RI.

Putusan pertama diketok atas permohonan Syafril Sjofyan, Tito Roesbandi, Elvan Verna Hakim, Endang Wuryaningsih, Ida Farida, Neneng Khodijah, dan Lukman Nulhakim.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata majelis konstitusi sebagaimana disiarkan di channel YouTube MK, Rabu (20/3/2022).

Menurut MK, Pasal 222 UU 7/2017 sama sekali tidak membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mengikuti pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Permasalahan berapa pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidaklah ditentukan oleh norma yang diajukan para pemohon.

"Sehingga hal demikian bukanlah permasalahan norma, melainkan permasalahan implementasi atas norma dimaksud yang sangat tergantung pada dinamika sosial dan politik yang berkembang dalam masyarakat yang termanifestasikan dalam keinginan partai politik," ucap majelis.

Terlebih lagi, norma yang diajukan oleh para pemohon tidak menghalangi para pemohon untuk bebas memberikan suaranya kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden manapun yang telah memenuhi syarat.

"Dengan demikian, anggapan potensi kerugian yang diuraikan oleh para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," beber majelis.

Putusan serupa juga diketok terhadap permohonan yang diajukan Adang Suhardjo, Marwan Batubara, Ali Ridhok, dan Bennie Akbar Fatah. MK menilai adanya aturan main terkait persyaratan ambang batas pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden telah diberlakukan sebelum pelaksanaan pemilu tahun 2019. 

Para Pemohon juga telah memiliki hak untuk memilih dan telah mengetahui hasil hak pilihnya dalam pemilu legislatif tahun 2019 yang akan digunakan sebagai persyaratan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dalam pemilu tahun 2024 mendatang.

"Dengan analogi demikian, anggapan adanya kerugian konstitusional, in casu terhambatnya hak untuk memilih (right to vote) yang dialami oleh para Pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum," ujar majelis.

Terakhir, lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mengalami hal serupa. Yaitu Ajbar, MJ Wartabone, Eni Sumarni, M Syukur, dan Abdul Rachman Thaha. MK menyatakan anggapan adanya kerugian konstitusional, in casu terhambatnya hak untuk memilih (rights to vote) yang dialami oleh para Pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum.

"Pasal 222 UU 7/2017 sama sekali tidak membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mengikuti pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, selain para Pemohon tidak memiliki kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017, tidak terdapat hubungan sebab akibat antara norma a quo dengan anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon untuk memilih (right to vote)," urai majelis. [**]

Berita Lainnya

Index