Perkara Dugaan Korupsi Titi Akar, Siapa Tersangkanya?

Perkara Dugaan Korupsi Titi Akar, Siapa Tersangkanya?

Metroterkini.com - Proses hukum dugaan korupsi penggunaan dana desa di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis naik level dari penyelidikan ke penyidikan, Senin (5/4/22).

Naiknya level perkara dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020 ini diungkap oleh sumber media ini di Kejaksaan Negeri Bengkalis beberapa waktu lalu.

Namun, siapa tersangka dalam perkara ini belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis maupun Kasi Intelijen selaku pihak yang berwenang mempublis perkara tersebut.

Sementara itu, pantauan media ini di Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, beberapa orang staf Desa Titi Akar sudah dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis terkait penggunaan ADD dan DD tahun 2019 dan 2020. Diantaranya, Kasi Kesra Desa Titi Akar, Harianto. 

Bahkan Harianto mengaku bekerja tidak sesuai SK dari Kepala Desa Titi Akar Sukarto. Ia mengaku justru ditugaskan kepala desa sebagai juru bayar proyek yang seharusnya menjadi tugas bendahara atau kasi keuangan. 

Selain para kepala seksi, penyidik juga memeriksa 4 kepala dusun di Desa Titi Akar. Hanya, saja pihak penyidik masih belum mempublis tersangka dalam perkara ini. [rudi]

Berita Lainnya

Index