GP Ansor Polisikan Roy Suryo soal Video Menag Yaqut

GP Ansor Polisikan Roy Suryo soal Video Menag Yaqut

Metroterkini.com - GP Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya karena telah menyebarkan potongan video Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang berbicara soal edaran volume pengeras suara masjid. Roy Suryo dianggap telah membuat kegaduhan karena menyebarkan video Menag Yaqut yang hanya sepenggal.

"Hari ini (melaporkan) Roy Suryo atas kajian pertama kami. Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa (pasal) ITE, KUHP, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, dan keonaran," ujar Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi LBH PP GP Ansor, Dendy Finsa, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Dendy mengatakan pihaknya melaporkan Roy Suryo karena sudah memotong video Yaqut Cholil Qoumas saat menjelaskan tentang edaran mengenai volume pengeras suara masjid/musala. Menurutnya, penggalan video Gus Yaqut yang diunggah Roy Suryo di akun Twitter menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena hanya ditampilkan sepenggal.

"Konten video di tweet video dia yang aslinya di televisi, yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, bermusuhan antarindividu/kelompok," katanya.

Ia juga mempersoalkan pernyataan Roy Suryo yang menyebutkan video tersebut adalah asli. Dirinya mempertanyakan juga dari mana Roy Suryo mendapatkan video yang diklaim asli tersebut.

"Dia bilang bahwa 'videonya asli', ada tulisan 'aslinya' (di cuitan Roy Suryo). Nah, nanti kita akan kejar juga dia bilang asli itu dari mana. Dia dapat video itu dari mana, apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan Roy Suryo nggak ke Pekanbaru. Kalau asli itu kan yang punya hak atas video itu," paparnya.

Laporan pihak GP Ansor itu diterima dengan nomor registrasi: LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dilansir dari detikcom, Roy Suryo yang diminta untuk menaanggapi terkait laporan GP Ansor tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, Roy Suryo belum memberikan tanggapan.

Laporan Roy Suryo Ditolak

Sebelumnya, Roy Suryo sempat ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan Gus Yaqut yang mencontohkan gangguan pengeras suara dengan gonggongan anjing. Namun laporan Roy Suryo itu ditolak.

"Terus terang saya menyatakan kecewa karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di Polda Metro Jaya, saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

Kemudian Roy Suryo mengungkapkan polisi menolak laporannya itu karena tempat kejadian perkara (TKP) tidak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Roy Suryo disarankan melapor ke Polda Riau.

"Setelah berkonsultasi cukup lama, dengan alasan locus delicti (TKP) bukan di wilayah Polda Metro Jaya, saya disarankan untuk melapor di locus-nya, yaitu di Pekanbaru. Saran yang kedua, Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya ini dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri," katanya.

Roy Suryo mengatakan pelaporannya atas Menag Yaqut Cholil Qoumas itu bukan tidak beralasan. Dia mengklaim dua hari belakangan ucapan Menag tersebut viral di media Sosial.

"Memang dalam dua hari terakhir sangat viral. Kami berkonsultasi, saya harus menyampaikan apa adanya," katanya.

Roy Suryo juga mengklaim diminta beberapa pihak untuk meneliti apakah rekaman tersebut asli atau tidak. Menurutnya, rekaman itu asli tanpa rekayasa.

"Untuk meneliti apakah rekaman itu asli atau tidak. Dan saya pastikan rekaman yang sudah beredar selama ini itu adalah memang asli rekaman dari yang bersangkutan, yaitu adalah rekaman dari seseorang yang kita kenal sebagai.... 

"Saya hanya menyampaikan bahwa ini sudah saya teliti dan tidak ada rekayasanya. Suaranya adalah suara asli dari yang bersangkutan mulai kalimat pertama sampai dengan kalimat terakhir, itu adalah clear dari sosok yang bersangkutan, tidak ada unsur editing-nya. Jadi ini asli tanpa rekayasa," beber Roy Suryo. [**]

Berita Lainnya

Index