Metroterkini.com - Seorang pemuda berinisial WN (25), tega melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan (14) yang masih berstatus pelajar.
Unit opsnal Reskrim dan Unit Opsnal Intelkam Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, berhasil menangkap pelaku tidak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut ketika ia berada di tepi jalan salah satu desa di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.
Kepolisian Polres Rejang Lebong menjelaskan bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan terduga pelaku pada Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kronologi kejadian bermula saat korban dijemput oleh pelaku dari rumah temannya dan mengajak korban untuk jalan-jalan.
Dalam perjalanan mereka, tiba tiba terjadi hujan lebat dan alhasil sang pelaku mengajak perempuan yang masih berstatus pelajar tersebut untuk berteduk di areal bekas waterboom di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Lalu pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam waterboom tersebut dan ketika berada dalam sebuah ruangan, lantas pelaku menarik tangan korban dan masuk kedalam kamar mandi.
Pelaku langsung mengunci pindu kamar mandi tersebut bersama dirinya dan korban.
Pelaku kemudian mendorong badan korban hingga terjatuh di lantai dan selanjutnya melakukan perbuatan asusila terhadap korban. [**]