Metroterkini.com - Polda Kepri saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (11/2).
Berbagai saksi sudah dimintai keterangan oleh polisi. Setidaknya hingga saat ini sudah ada 50 orang yang dimintai keterangan dengan 21 orang merupakan ASN dan 29 orang penerima hibah.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.
"Hormati aja proses hukumnya," kata Ansar, Jumat (11/2).
Dia menyebutkan, semenjak menjabat sebagai Gubernur Kepri pada 25 Februari 2021 lalu telah berungkali mengingat ASN agar dalam pengelolaan anggaran harus sesuai dengan peruntukannya dan ketentuan yang ada.
"Saya ingatkan terus agar kasus dan kejadian seperti ini jangan terjadi lagi," kata dia.
Ansar mengatakan bahwa kekurangan di pemerintahan yang sebelumnya akan terus diperbaiki.
"Kekurangan di masa lalu akan coba kami sempurnakan," kata Ansar.
Dia juga menyebutkan para ASN di lingkungan Pemprov Kepri terus diingatkan agar bekerja dengan baik dan tidak menyalahgunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan tertentu.
"ASN juga kami didik agar bekerja sesuai aturan," kata dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart, menuturkan bahwa kasus dugaan korupsi hibah Dispora Kepri saat ini masih terus berproses.
"Kasus tersebut masih dalam penyidikan. Saat ini masih berproses," katanya.
Dia mengungkapkan, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih mengumpulkan kelengkapan data dan keterangan sebelum menetapkan tersangka dugaan korupsi pada hibah Dispora Kepri.
"Nanti kalo sudah ditetapkan akan diinformasikan kembali,” kata Harry. [**]