KPK Tahan Dua Orang Tersangka Korupsi e-KTP!

KPK Tahan Dua Orang Tersangka Korupsi e-KTP!

Metroterkini.com - KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi e-KTP, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi. Namun, masih ada satu tersangka yang belum ditahan, yakni Paulus Tannos.

Dilansir dari detikcom, Kamis (3/2/2022), kedua tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol. Mereka berjalan ke ruang konferensi pers untuk pengumuman perkaranya

Tannos diketahui menjadi tersangka kasus e-KTP sejak 2019. KPK juga sudah mengetahui keberadaan Tannos kala itu.

"Proses di penyelidikan sudah ada interaksi awal dengan PLS (Paulus Tannos). Nanti kita lihat penyidik seperti apa. Yang pasti, kerja sama dengan otoritas setempat sudah dilakukan," ucap Wakil Ketua KPK saat itu Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

"Kita lihat apa bisa menghadirkan. Nanti penyidik sudah punya rencana untuk itu," imbuh Saut.

Tannos merupakan satu dari empat tersangka baru yang dijerat KPK kala itu. Tiga tersangka lainnya adalah Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi.

Saut menyebut Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP. Dalam akta perjanjian konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

Tannos pernah pula diperiksa KPK pada Mei 2018. Saat itu Tannos diperiksa KPK di Singapura. Pada 18 Mei 2017, Tannos juga memberi kesaksian di persidangan e-KTP melalui telekonferensi karena sedang berada di Singapura. [**]

Berita Lainnya

Index