Metroterkini.com - Oknum ASN berisinial IAR, yang diperbantukan sebagai bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahapan pemilu tahun 2019 lalu tidak diperpanjang oleh Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) usai tahapan pemilu
Anehnya, IAR yang bertugas disalah satu Dinas Pemkab Paluta ini, tetap melaksanakan tugas bendahara Bawaslu seperti membuat laporan keuangan tahun 2021, menerima honor maupun tunjangan dari Bawaslu
Komisioner Bawaslu Paluta, Musmuliadi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis ( 20/01/2022) mengatakan, tugas IAR sebagai bendahara berakhir seiring dengan berakhirnya tahapan Pemilu 2019.
Dikatakan, Bawaslu Paluta telah mengajukan empat nama kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Paluta untuk tugas perbantuan di Bawaslu, namun kata dia, BKD hanya meloloskan dua orang
"Kita sudah ajukan empat orang ke Badan Kepegawaian Daerah, yang di SK kan hanya dua orang, IAR tidak termasuk dari yang dua orang itu," sebutnya
Kabid mutasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Paluta, Andy Marpaung membenarkan bahwa telah menarik dua orang ASN yang di perbantukan di Bawaslu melaui surat yang dilayangkan pada Maret 2021 lalu, salah satunya adalah IAR
"Kita tidak memberikan izin lagi kepada IAR dan WR, keduanya sangat di butuhkan dan sudah diperomosikan dalam jabatan yang sterategis di dinas masing-masing," ungkapnya.
Andi menyebutkan, setelah surat tersebut di layangkan keduanya sudah tidak dapat lagi bertugas di Bawaslu, hal tersebut kata dia sesuai arahan dari Bupati Paluta. [arman]