Apa Maksud Label Bintang pada Hotel? Ini Penjelasannya

Apa Maksud Label Bintang pada Hotel? Ini Penjelasannya

Metroterkini.com - Label bintang pada suatu hotel telah akrab di telinga masyarakat. Mungkin secara sederhana sudah cukup dipahami maksudnya. Akan tetapi belum tentu semua memahami secara tepat arti hingga asal muasal dari label bintang pada hotel. 

Perihal ini, telah tertuang dalam Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tentang Standar Usaha Hotel. 

Pada Pasal 4 ayat (1) diterangkan, setiap usaha hotel wajib memiliki sertifikat dan memenuhi persyaratan standar usaha hotel. 

Usaha hotel yang dimaksud meliputi hotel bintang dan hotel nonbintang. Definisi kedua jenis usaha hotel ini tertulis dalam Pasal 1 ayat (8) dan ayat (9). 

Hotel bintang adalah hotel yang telah memenuhi kriteria penilaian penggolongan kelas hotel yang terdiri dari bintang satu, dua, tiga, empat, dan lima. 

Sementara, hotel non-bintang adalah hotel yang tidak memenuhi kriteria penilaian penggolongan kelas hotel sebagai hotel bintang satu. Bisa disebut sebagai hotel melati. Artinya, label bintang dan non-bintang pada suatu hotel merupakan bagin dari hasil penilaian standar usaha hotel. 

Seperti dalam Pasal 1 ayat (5), standar usaha hotel ialah rumusan kualifikasi usaha hotel dan atau penggolongan kelas usaha hotel yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel. 

Sementara, Pasal 1 ayat (14) menerangkan bahwa penilaian standar usaha hotel merupakan penilaian yang digunakan untuk melakukan penggolongan kelas hotel bintang dan penetapan hotel nonbintang berdasarkan persyaratan dasar, kriteria mutlak dan kriteria tidak mutlak. 

Adapun persyaratan dasar yang dimaksud adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu usaha hotel. Persyaratan ini berupa sertifikat kelaikan yang dikeluarkan oleh instansi teknis Pemerintah serta tanda daftar usaha pariwisata bidang usaha penyediaan akomodasi jenis usaha hotel. 

Kemudian, kriteria mutlak merupakan prasyarat utama mencakup aspek produk, pelayanan dan aspek pengelolaan usaha hotel yang ditetapkan oleh Menteri serta harus dipenuhi oleh usaha hotel untuk dapat disertifikasi. 

Sementara kriteria tidak mutlak adalah prasyarat mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel sebagai unsur penilaian dalam menentukan penggolongan kelas hotel bintang dan penetapan hotel nonbintang yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kondisi usaha hotel. 

Kriteria mutlak dan tidak mutlak memiliki puluhan unsur dan ratusan sub unsur yang harus disesuaikan dengan kondisi usaha hotel. Jadi berdasarkan unsur-unsur penilaian tersebut, nantinya menghasilkan skor atau nilai yang kemudian menjadi tolok ukur penggolongan kelas hotel serta penetapannya. 

Pada Pasal 10 ayat (1), penilaian hotel bintang menggunakan rentang nilai sebagai berikut: 

a. Nilai lebih dari 936 untuk kelas hotel bintang lima 
b. Nilai 728–916 untuk kelas hotel bintang empat 
c. Nilai 520–708 untuk kelas hotel bintang tiga 
d. Nilai 312–500 untuk kelas hotel bintang dua 
e. Nilai 208–292 untuk kelas hotel bintang satu. 

Sedangkan untuk hotel non-bintang dilakukan dengan cara menentukan batas nilai terendah sebesar 152. Seperti yang tercantum dalam Pasal 11. Namun, bagi hotel non-bintang yang telah meningkatkan fasilitasnya, dapat mengajukan permohonan untuk dinilai sebagai hotel bintang. [**]

Berita Lainnya

Index