Syarat Naik Pesawat Wajib Pakai Masker 3 Lapis 

Syarat Naik Pesawat Wajib Pakai Masker 3 Lapis 

Metroterkini.com - Selain wajib PCR, terdapat aturan lain di dalam pesawat yang harus traveler taati. Salah satunya, memakai masker 3 lapis serta tak boleh makan dan minum.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, dijelaskan sejumlah aturan baru terkait mobilitas masyarakat. Protokol kesehatan masih menjadi poin penting yang wajib diikuti di masa pandemi ini.

Dalam SE itu disebutkan bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Selain itu, ada pengetatan protokol kesehatan perjalanan bagi pengguna transportasi umum, termasuk pesawat.

Berikut ini syarat lengkap naik pesawat:
1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan

4. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Sebelumnya Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan syarat bepergian dengan pesawat yang mewajibkan calon penumpang menunjukkan hasil negatif PCR yang dilakukan 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, mereka juga wajib sudah vaksin minimal dosis pertama. Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan tujuan Jawa dan Bali serta non Jawa dan Bali untuk wilayah Level 3 dan 4. [**]

Berita Lainnya

Index