Hamili Wanita, Polisi Beristri Dilaporkan ke Polda Jatim

Hamili Wanita, Polisi Beristri Dilaporkan ke Polda Jatim

Metroterkini.com - Seorang anggota Satlantas Polres Trenggalek dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim. Oknum polisi itu dilaporkan karena telah menghamili seorang janda dan tidak bertanggung jawab.

Pelapor, AT (36) warga Kecamatan Trenggalek mengaku telah melaporkan anggota Satlantas Polres Trenggalek berinisial ABS (39) ke polda pada Senin (4/10). Laporan bernomor STPL/81/X/2021/Yanduan ditandatangani oleh Pamin II Subbagyanduan Bidpropam Polda Jatim Iptu Dedhi Chrisdianto.

"Saya beranikan diri untuk melapor ke polda, minta pertanggungjawaban ABS sesuai janji yang pernah dibuat dan minta keadilan," kata AT, Jumat (22/10/2021).

Dilansir dari detikcom, laporan tersebut sengaja dilakukan karena ABS enggan bertanggungjawab atas kehamilan AT, yang saat ini telah menginjak usia empat bulan. Menurut AT, perkara itu bermula dari perkenalannya dengan ABS sekitar 1,5 tahun yang lalu.

Saat itu ABS datang ke rumahnya bersama saudaranya dengan tujuan untuk bersilaturahmi. Saat itu ABS sempat meminta nomor telepon AT.

Awalnya AT tidak memberikan respons saat ABS mencoba menghubungi. Namun karena terus menerus dihubungi akhirnya pada Maret 2021 lalu, AT memberikan respons dan keduanya menjalin hubungan asmara.

"Saya dekat dengan beliau sudah selayaknya suami istri karena lama kelamaan saya merasakan ada kenyamanan sama dia. Tiap hari dia datang ke rumah, setiap berantem sama istrinya dia juga selalu pergi ke rumah saya. Bahkan kalau waktunya piket jaga malam pun dia menghilang pulang ke rumah saya," ujar AT.

Dari hubungan asmara tersebut, akhirnya AT hamil. Namun ABS dinilai tidak bertanggungjawab, bahkan yang bersangkutan merayu AT agar menggugurkan kandungannya.

"Setelah saya kasih tahu kalau hamil, dia menenangkan hati saya dan menawarkan mau membelikan obat penggugur kandungan dengan alasan dia belum siap, karena sudah beristri. Tapi saya menolak," jelas AT.
AT menuntut ABS untuk bertanggungjawab atas perbuatannya. Namun yang didapat, ABS justru terus beralasan dan mempersilakan untuk melapor ke Propam Polres Trenggalek.

AT mengaku sempat melaporkan kasus itu ke Propam Polres Trenggalek. Ia pun sempat dimediasi dengan ABS. Dalam pertemuan itu ABS mengaku siap bertanggungjawab dan akan menikahi siri.

"ABS Menyatakan mau bertanggung jawab menikahi siri saya dan sudah membuat surat pernyataan dan berani dipecat dari kedinasan jika dia ingkar janji. Dia tanda tangani di atas materai, tapi semua janji itu tidak ada pembuktian," kata AT.

Karena merasa kurang puas dengan respons laporannya di Propam Polres Trenggalek dan tidak adanya itikad baik dari ABS, akhirnya AT melaporkan kasus itu ke Bidpropam Polda Jatim.

Sementara itu Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya mengaku menyerahkan proses penanganan kasus tersebut ke Bidpropam Polda Jatim.

"Polres Trenggalek menindak tegas anggota tersebut, untuk diproses dalam pelanggaran disiplin. Sambil kami berkoordinasi dengan bidpropam," kata Dwiasi.

Menurut Dwiasi, jika telah dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jadi kami menunggu keputusan dari propam," tandas Dwiasi. [mtc]

Berita Lainnya

Index