Metroterkini.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) melakukan penahanan terhadap 4 Orang Pengurus Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kec. Padang Bolak Julu Kab. Paluta, Selasa (19/10/2021)
Keempat orang tersebut, TTA, sebagai ketua UPK, SBS, sebagai sekretaris, MS, sebagai bendahara, dan MS, sebagai pengawas merupakan pengurus pengelolaan DAPM Kec.Padang Bolak Julu Tahun Anggaran 2016-2020
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Andry Kurniawan.SH mengatakan, keempat tersangka diserahkan kepada penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan DPAM tahun anggaran 2016-2020 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.2,8 milyarder
"Tim penyidik Kejari Paluta telah menyerahkan empat orang tersangka kepada penuntut umum dalam perkara DAPM tahun 2016-2020, dilakukan penahanan rutan selama 20 hari dan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di medan," ungkap Andry
Dikatakan, Tim Penyidik Kejari Paluta telah menyelamatkan uang negara Rp.468 juta dari keempat tersangka dan ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan DAPM Tahun Anggaran 2016-2020 Kec. Padang Bolak Julu, yang menelan kerugian negara Rp.2,8 milyar berdasarkan perhitungan dari perwakilan BPK-RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
"Keempat tersangka diduga telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 2 sampai 3 tahun, sedangkan ancaman maksimal 20 tahun, ini akan menjadi awal yang baik karena ada beberapa hal nantinya akan kami sampaikan terkait perkembangan kasus ini," tandasnya (arman)