Kadis PMDes Kampar Bantah PAW Kades Bukit Melintang

Kadis PMDes Kampar Bantah PAW Kades Bukit Melintang

Metroterkini.com - Terkait sengketa Pilkades Desa Bukit Kecamatan Bangkinang Barat Kampar secara hukum telah memiliki kekuatan hukum tetap berhasarkan putusan Mahkamah Agung, yang memenangkan penggugat dan membatal Kades terpilih. Masyarakat berharap calon nomor urut 2 bisa dilantik oleh Bupati Kampar, sesuai aturan yang berlaku.

Selebumnya, memori kasasi pemerintah daerah Kabupaten Kampar dikembalikan pihak Mahkamah Agung (MA) dan keputusannya ada ditangan pejabat daerah, sesuai surat mahkamah agung (MA) Nomor : MA/PANMUD/TUN/IV85/2021, tentang pengembalian berkas permohonan kasasi perkara nomor 14/G/2020/PTUN.PBR jo.nomor.189/B/2020/PT.TUN.MDN berdasarkan pasal 46 A Ayat (2) Huruf c UU mahkamah agung jo.sema no 2 tahun 2019 tentang pemberlakuan rumusan hasil pleno Mahkamah Agung tahun 2019,

Dalam surat MA tersebut tertulis jelas bahwa perkara yang diajukan permohonan kasasi tersebut objek gugatannya, berupa keputusan pejabat daerah,yang mana jangkauan keputusannya,hanya berlaku diwilayah daerah yang bersangkutan, sehingga tidak dapat diajukan permohonan kasasinya ( tidak memenuhi syarat formal)

Kadis PMDes  Kampar, Afrizal saat dikonfirmasi terkait terbitnya surat PAW itu membantahnya. "Tidak benar. Saya tidak ada mengeluarkan surat PAW tersebut, pihaknya saat ini hanya menunjuk pejabat yang mengisi kekosongan jabatan kades, namun ia membantah terkait adanya mengeluarkan surat PAW," bantahnya, Sabtu (18/9/2021)

Secara terpisah Pjs Kades Bukit Melintang saat dikonfirmasi mengaku dirinya telah menerima surat PAW yang ditanda tangani Kepala Dinas PMDes Kampar, Afrizal.

Penggugat Pilkades Desa Bukit Melintang Zulfikri, yang meraih suara terbanyak kedua mengaku kecewa terhadap sikap para pejabat Kampar saat ini yang dinilai tidak bijak.

Ia mengaku sangat kesal adanya pemerintah daerah mengeluarkan surat PAW yang ia nilai tidak punya dasar aturan hukum. "Apa dasar PMDes mengeluarkan surat PAW tersebut ini ada apa," tegasnya

Ditempat terpisah beberapa kepala dusun, yang mewakili masyarakat pada saat rapat bersama Pj dan BPD desa Bukit Melintang Menolak putusan DPMDes untuk PAW Pemilihan, PSU dan Pemilihan Serentak.

Beberapa masyarakat saat dijumpain awak media mengaku, menolak dengan alasan jika di lakukan PAW pemilihan, PSU atau PILKADES SERENTAK maka akan memicu kembali terjadinya konflik.

"Masalah desa kami adalah masalah PILKADES, bukan masalah lain, dan sudah melalui pengadilan yang sudah incrach, jadi kenapa di lakukan PAW dan Pemilihan Ulang," ungkap salah seorang Kadus. [ali]

Berita Lainnya

Index